Sertifikasi Halal Indonesia Siap Mendunia

Minggu, 14 Juli 2019 - 12:30 WIB
Sertifikasi Halal Indonesia Siap Mendunia
Sertifikasi Halal Indonesia Siap Mendunia
A A A
JAKARTA - Indonesia akan menjadi salah satu pemain dunia dalam penerbitan produk halal.

Pemerintah secara resmi telah mengaktifkan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) untuk meningkatkan sertifikasi produk yang akan dipasarkan baik di tingkat nasional maupun secara global.

Pascapenerbitan Peraturan Pemerintah Nomor 31/2014 tentang Jaminan Produk Halal, mulai 17 Oktober 2019 semua produk yang dijual wajib memiliki sertifikasi halal dari BPJPH.

Selama ini sertifikasi halal hanya dipegang Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI). Kepala BPJPH Sukoso mengungkapkan, lembaga baru ini menjadikan semangat baru untuk membangun industri halal di Indonesia.

BPJPH akan aktif bekerja sama dengan negara lain agar dapat menerbitkan sertifikasi produk halal dari negara lain sehingga dapat meningkatkan pajak negara. “Sebanyak 13% masyarakat muslim dunia ada di Indonesia, dan ini (sertifikasi halal) sudah membantu menyelesaikan masalah (produk halal) dunia.

Hampir 60% dari perputaran ekonomi syariah dunia ada di Asia Pasifik, dan Indonesia akan serius menangkap peluang (industri halal) ini,” tutur Sukoso beberapa waktu lalu. Menurut data dalam sidang tahunan Islamic Chamber of Commerce, Industry, and Agriculture (ICCA), pada 2018 perdagangan produk halal dunia mencapai USD2,8 triliun.

Penyumbang produk halal dari total pendapatan ini dihasilkan dari produk makanan dan minuman sebesar USD1,4 triliun. Produk lain yang banyak menghasilkan pendapatan dari sertifikasi halal adalah obat dan farmasi sebesar USD506 miliar, kosmetik USD230 miliar, dan produk lainnya USD660 miliar.

Berdasarkan Global Islamic Index 2018, hingga saat ini Indonesia masih mengimpor sebesar USD171 miliar untuk memenuhi beragam produk halal di dalam negeri. Sukoso menilai, Indonesia sudah waktunya berperan di kancah global sebagai negara yang siap berkompetisi dalam produk halal.

“Indonesia negara penduduk mayoritas muslim, jangan hanya dilihat sebagai pasar yang potensial, tetapi juga harus berkompetisi dalam produk halal. Olimpiade Jepang dan Korea tahun 2020 sudah mengantisipasi halal destinasi, menyiapkan ekosistem halal di Tokyo dan Seoul.

Nah, kita tidak boleh kalah dalam sertifikasi halal ini,” ungkapnya. Terkait pelayanan, Sukoso menegaskan pembuatan sertifikasi tidak akan lebih dari 62 hari kerja. Sedangkan urusan terkait biaya, BPJPH mengaku sangat transparan karena pengusaha akan membayarkan langsung iuran sertifikasi ke Kementerian Keuangan.

Direktur Sekolah Kajian Strategik dan Global Universitas Indonesia (UI) Muhammad Luthfi mengatakan, BPJHP yang berasal dari Undang-Undang JPH tidak sekadar titipan umat sebagai tempat legalisasi saja, namun sekaligus untuk memberikan edukasi kepada masyarakat bahwa syariat bukan sesuatu yang menakutkan.

Menurutnya, saat ini masih banyak pihak yang takut dengan syariat Islam. Masalah ini menjadi tugas berat yang harus diselesaikan bersama dengan memberikan informasi yang sejuk kepada masyarakat.

“Tuntutan halal ini merupakan permintaan masyarakat luas untuk menjaga kesehatan. Negara lain yang bahkan nonmuslim gegap gempita menyambut sertifikasi halal karena paham terhadap kualitas produk halal.

Dari sisi ekonomi sertifikasi halal pun merupakan bisnis yang menggiurkan karena nilai penggunaan produk halal mampu meraup USD2 triliun secara global,” jelasnya.

Senada dengan Luthfi, Wakil Ketua Komisi VIII DPR Iskan Qolba Lubis berpendapat masyarakat dan pengusaha harus terus mendapat sosialisasi agar melakukan sertifikasi halal untuk semua produk-produk yang dikeluarkan.

Masyarakat perlu diberikan edukasi bahwa produk kini merupakan tren global dan sudah terbukti pula kualitas produknya karena lebih higienis. Produk halal ini, menurut Iskan, memiliki pasar sendiri sehingga pengusaha Indonesia harus mengambil keputusan itu.

Terlebih lagi, BPJPH diakui dunia karena telah melakukan kerja sama internasional. Dia mengungkapkan pemeriksaan produk halal di Indonesia merupakan yang terbaik di dunia sehingga kerja sama membuahkan hasil kesepakatan, yakni barang yang dikirimkan ke mancanegara tidak lagi memerlukan sertifikasi ulang.

Kendala pembuatan sertifikasi diharapkan Iskan sudah tidak terjadi lagi sehingga pengusaha dapat segera mengurus sertifikasi halal. LPH perlu disebar hingga ke wilayah Papua agar sertifikasi di wilayah timur Indonesia itu tidak memiliki alasan lagi sertifikasi terhambat dengan jarak dan waktu.

“Sekarang melalui BPJPH, jika sudah ada LPH di tingkat kota, maka pendaftaran dapat dilakukan secara digital dan sampel bisa di bawah oleh ojek online. Ini sangat membantu pengusaha, dan keluhan tentang biaya sertifikasi mahal selama ini sudah teratasi,” tandasnya.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, BPJPH harus mengubah mindset-nya karena bukan bekerja seperti birokrasi yang hanya melayani saat jam kerja. BPJPH menurutnya harus dapat bekerja maksimal layaknya perusahaan nasional.

“BPJPH harus bisa berkembang sebab ke depan dapat menjadi pemasukan nonpajak bagi pemerintah. Selain itu, BPJPH juga harus ada unsur ekonominya sehingga dapat membuka peluang untuk ekspor serta menjadi lembaga sertifikasi bagi negara lain,” tambahnya. (Ananda Nararya)
(nfl)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3732 seconds (0.1#10.140)