RUU Pertanahan Dikritisi, Pengelolaan dan Monopoli Swasta Jadi Sorotan
A
A
A
JAKARTA - Rancangan Undang-undang (RUU) Pertanahan yang tengah dibahas di DPR mendapatkan desakan serta dikritisi oleh Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil yang terdiri atas 43 organisasi dan NGO untuk ditunda pengesahannya. Salah satu sebabnya, karena proses perumusan RUU oleh panitia Kerja atau Panja Pertanahan Komisi II DPR RI dinilai tidak terbuka.
Dalam pandangan koalisi, RUU Pertanahan yang ada saat ini belum layak untuk disahkan oleh DPR RI. Berdasarkan masalah RUU Pertanahan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mengeluarkan pernyataan bersama.
"Pernyataan koalisi meminta kepada Panja Pertanahan, Komisi II, termasuk fraksi-fraksi, partai politik dan pemerintah agar dalam proses perumusan dan pembahasan RUU Pertanahan ke depan harus melibatkan secara aktif masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agrarian dan perampasan tanah, para pakar/akademisi yang kompeten serta kredibel di bidang pertanahan dan seluruh sektor terkait," ujar Dewi Kartika dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.
Pernyataan sikap yang melampirkan 43 nama anggota Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menyebutkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) bertujuan menghapus UU Agraria Kolonial Belanda dan memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di atur oleh Negara.
Sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. "Keadilan sosial, kesejahteraan manusianya dan keberlanjutan sumber-sumber agraria menjadi prinsip utama," jelasnya.
Disadari bahwa UUPA 1960 baru memuat aturan pokok sehingga diperlukan UU dan regulasi turunan lebih lanjut sebagaimana diamanatkan UUPA. Disadari pula perkembangan jaman terkait agraria berikut kebutuhan dan permasalahan yang timbul, sehingga UU yang bersifat khusus (lex specialis) perlu disusun.
Dengan begitu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mengapresiasi kedudukan dan posisi RUU Pertanahan terhadap UUPA 1960 adalah bersifat melengkapi dan menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur dalam UUPA 1960. Dengan begitu, maka prinsip-prinsip mendasar dan spirit UUPA 1960 hendaknya secara konsisten menjadi pijakan dalam merumuskan isi RUU Pertanahan.
"Begitu pula dengan TAP MPR NO. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaam Sumberdaya Alam, penting menjadi acuan mengingat masalah sektoralisme peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling kontradiktif telah kita sadari bersama," paparnya.
Akan tetapi, bila merujuk pada naskah RUU Pertanahan per 22 Juni 2019 hasil Rapat Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI, kami menilai substansi RUU Pertanahan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis bagi keberlansungan hajat hidup rakyat Indonesia.
Setidaknya menurut Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan, yakni Hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup. RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya.
Selanjutnya Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. RUU Pertanahan dinilai belum secara jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang menjadi berkeadilan. Tidak ada rumusan tujuan reforma agraria untuk memperbaiki ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria kronis dan mensejahterakan rakyat.
Mengingat, petani Indonesia rata-rata gurem/kecil/miskin (11, 5 juta KK per Sensus 2013). "Dari tahun ke tahun semakin banyak jumlah petani gurem bahkan landless (tak bertanah/menjadi buruh tani)," terang dia.
Sementara segelintir kelompok pengusaha sawit menguasai tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan Ijin lokasi seluas sekitar 14 juta hektar. Segelintir orang, badan usaha, para elit menguasai tanah dan asset tanah begitu besar.
Ditambah penyelesaian konflik agraria (struktural). RUU Pertanahan tidak disusun untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik agraria struktural di seluruh sektor pertanahan. Dalam 11 tahun terakhir saja (2007-2018) telah terjadi 2.836 kejadian konflik agraria di wilayah perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir kelautan, pulau-pulau kecil dan akibat pembangunan infrastruktur seluas 7.572.431 hektar (KPA, 2018).
Ada puluhan ribu desa, kampung, pertanian dan kebun rakyat masih belum dikeluarkan dari konsesi-konsesi perusahaan. Tidak ada satu pasal pun dalam RUU ini kehendak untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria tersebut. Pembentukan Pengadilan Pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawabannya.
"Inkonsistensi dan kontradiksi. RUU Pertanahan juga mengandung banyak inkonsistensi dan kontradiksi antara konsideran dengan isi RUU, antara niatan menjalankan reforma agraria untuk menata ulang strukur agrarian menjadi berkeadilan dengan rumusan-rumusan baru terkait HGU, HGB, Hak Pengelolaan, dan Bank Tanah," ujarnya.
Hak-hak atas tanah. Proses perumusan dan masalah-masalah mendasar terkait hak atas tanah. RUU pertanahan perlu secara matang dan penuh kehati-hatian dalam merumuskan hak-hak atas tanah, baik itu hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, termasuk hak pengelolaan.
Mengingat hak-hak yang selama ini diterbitkan, terutama hak dan ijin bagi perusahaan besar telah banyak mengakibatkan pelanggaran hak-hak warga, melahirkan ketimpangan struktur agraria, konflik agraria, kemiskinan hingga rusaknya lingkungan.
Pengakuan wilayah adat. RUU tidak memiliki sensitivitas terhadap penyelesaian masalah agraria pada wilayah adat. RUU Pertanahan mengatur bahwa pengukuhan keberadaan hak ulayat dimulai dari usulan Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalav negeri.
Skema seperti ini disebut sama sekali tidak menjawab persoalan yang ada selama ini, yaitu bahwa pengakuan hak ulayat sulit dilakukan karena sangat politis melalui tindakan-tindakan penetapan pemerintah bukan berdasarkan usulan masyarakat adat sendiri.
Masalah sektoralisme pertanahan. RUU Pertanahan belum menjawab masalah ego-sektoral pertanahan di Indonesia (hutan dan non-hutan). RUU masih bias dan terbatas pada tanah dalam jurisdiksi Kementerian ATR/BPN RI, sementara masalah-masalah pertanahan bersifat lintas sektor; tanah di perkebunan, tanah di kehutanan, tanah di pertanian, di wilayah pesisir kelautan, pulau-pulau kecil, pedesaan dan perkotaan. Banyak tumpang tindih antar sektor.
Bank Tanah. RUU mengatur kewenangan Bank Tanah secara berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak dan tumpang tindih kewenangan antara Bank Tanah dan kementerian/lembaga. Beresiko terjadinya komoditisasi tanah secara absolut melalui Bank Tanah, yang akan memperparah ketimpangan dan konflik. Sebaiknya rencana ini dicabut dari draft.
Sarat kepentingan investasi dan bisnis. "RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar banyak diatur dalam RUU Pertanahan," tegasnya.
Ini tercermin kuat, melalui Hak Pengelolaan instansi pemerintah dan rencana Bank Tanah. Dengan demikian, RUU Pertanahan tidak akan menjawab masalah ketimpangan, konflik agraria, perampasan tanah, laju cepat konversi tanah pertanian, kerusakan ekologis akibat desakan investasi. RUU juga berpotensi menambah daftar panjang regulasi pertanahan dan UU sektoral lainnya yang saling tumpang tindih dan kontradiktif.
Dalam pandangan koalisi, RUU Pertanahan yang ada saat ini belum layak untuk disahkan oleh DPR RI. Berdasarkan masalah RUU Pertanahan ini, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mengeluarkan pernyataan bersama.
"Pernyataan koalisi meminta kepada Panja Pertanahan, Komisi II, termasuk fraksi-fraksi, partai politik dan pemerintah agar dalam proses perumusan dan pembahasan RUU Pertanahan ke depan harus melibatkan secara aktif masyarakat yang selama ini menjadi korban konflik agrarian dan perampasan tanah, para pakar/akademisi yang kompeten serta kredibel di bidang pertanahan dan seluruh sektor terkait," ujar Dewi Kartika dari Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil.
Pernyataan sikap yang melampirkan 43 nama anggota Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil menyebutkan Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA 1960) bertujuan menghapus UU Agraria Kolonial Belanda dan memastikan agar bumi, tanah, air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya di atur oleh Negara.
Sehingga penguasaannya, pemilikannya, penggunaannya dan pemeliharaannya ditujukan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Karena itu, penggunaan tanah yang melampaui batas dan monopoli swasta tidak diperkenankan. "Keadilan sosial, kesejahteraan manusianya dan keberlanjutan sumber-sumber agraria menjadi prinsip utama," jelasnya.
Disadari bahwa UUPA 1960 baru memuat aturan pokok sehingga diperlukan UU dan regulasi turunan lebih lanjut sebagaimana diamanatkan UUPA. Disadari pula perkembangan jaman terkait agraria berikut kebutuhan dan permasalahan yang timbul, sehingga UU yang bersifat khusus (lex specialis) perlu disusun.
Dengan begitu, Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil mengapresiasi kedudukan dan posisi RUU Pertanahan terhadap UUPA 1960 adalah bersifat melengkapi dan menyempurnakan hal-hal penting yang belum diatur dalam UUPA 1960. Dengan begitu, maka prinsip-prinsip mendasar dan spirit UUPA 1960 hendaknya secara konsisten menjadi pijakan dalam merumuskan isi RUU Pertanahan.
"Begitu pula dengan TAP MPR NO. IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaam Sumberdaya Alam, penting menjadi acuan mengingat masalah sektoralisme peraturan perundang-undangan yang tumpang tindih dan saling kontradiktif telah kita sadari bersama," paparnya.
Akan tetapi, bila merujuk pada naskah RUU Pertanahan per 22 Juni 2019 hasil Rapat Panitia Kerja RUU Pertanahan DPR RI, kami menilai substansi RUU Pertanahan semakin jauh dari prinsip-prinsip keadilan agraria dan keadilan ekologis bagi keberlansungan hajat hidup rakyat Indonesia.
Setidaknya menurut Koalisi Organisasi Masyarakat Sipil, terdapat sejumlah masalah mendasar dalam RUU Pertanahan, yakni Hak rakyat atas tanah dan wilayah hidup. RUU Pertanahan belum menjamin sepenuhnya perlindungan dan pemenuhan hak-hak petani, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan masyarakat miskin di pedesaan serta perkotaan atas tanah dan keberlanjutan wilayah hidupnya.
Selanjutnya Reforma Agraria dan redistribusi tanah kepada rakyat. RUU Pertanahan dinilai belum secara jelas dan konsisten hendak menata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pengelolaan tanah serta sumber-sumber agraria lain yang timpang menjadi berkeadilan. Tidak ada rumusan tujuan reforma agraria untuk memperbaiki ketimpangan, menyelesaikan konflik agraria kronis dan mensejahterakan rakyat.
Mengingat, petani Indonesia rata-rata gurem/kecil/miskin (11, 5 juta KK per Sensus 2013). "Dari tahun ke tahun semakin banyak jumlah petani gurem bahkan landless (tak bertanah/menjadi buruh tani)," terang dia.
Sementara segelintir kelompok pengusaha sawit menguasai tanah melalui Hak Guna Usaha (HGU) dan Ijin lokasi seluas sekitar 14 juta hektar. Segelintir orang, badan usaha, para elit menguasai tanah dan asset tanah begitu besar.
Ditambah penyelesaian konflik agraria (struktural). RUU Pertanahan tidak disusun untuk mengatasi dan menyelesaikan konflik agraria struktural di seluruh sektor pertanahan. Dalam 11 tahun terakhir saja (2007-2018) telah terjadi 2.836 kejadian konflik agraria di wilayah perkebunan, kehutanan, pertambangan, pesisir kelautan, pulau-pulau kecil dan akibat pembangunan infrastruktur seluas 7.572.431 hektar (KPA, 2018).
Ada puluhan ribu desa, kampung, pertanian dan kebun rakyat masih belum dikeluarkan dari konsesi-konsesi perusahaan. Tidak ada satu pasal pun dalam RUU ini kehendak untuk menyelesaikan konflik-konflik agraria tersebut. Pembentukan Pengadilan Pertanahan untuk sengketa pertanahan bukanlah jawabannya.
"Inkonsistensi dan kontradiksi. RUU Pertanahan juga mengandung banyak inkonsistensi dan kontradiksi antara konsideran dengan isi RUU, antara niatan menjalankan reforma agraria untuk menata ulang strukur agrarian menjadi berkeadilan dengan rumusan-rumusan baru terkait HGU, HGB, Hak Pengelolaan, dan Bank Tanah," ujarnya.
Hak-hak atas tanah. Proses perumusan dan masalah-masalah mendasar terkait hak atas tanah. RUU pertanahan perlu secara matang dan penuh kehati-hatian dalam merumuskan hak-hak atas tanah, baik itu hak milik, hak guna usaha (HGU), hak guna bangunan (HGB), hak pakai, termasuk hak pengelolaan.
Mengingat hak-hak yang selama ini diterbitkan, terutama hak dan ijin bagi perusahaan besar telah banyak mengakibatkan pelanggaran hak-hak warga, melahirkan ketimpangan struktur agraria, konflik agraria, kemiskinan hingga rusaknya lingkungan.
Pengakuan wilayah adat. RUU tidak memiliki sensitivitas terhadap penyelesaian masalah agraria pada wilayah adat. RUU Pertanahan mengatur bahwa pengukuhan keberadaan hak ulayat dimulai dari usulan Pemerintah Daerah dan ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalav negeri.
Skema seperti ini disebut sama sekali tidak menjawab persoalan yang ada selama ini, yaitu bahwa pengakuan hak ulayat sulit dilakukan karena sangat politis melalui tindakan-tindakan penetapan pemerintah bukan berdasarkan usulan masyarakat adat sendiri.
Masalah sektoralisme pertanahan. RUU Pertanahan belum menjawab masalah ego-sektoral pertanahan di Indonesia (hutan dan non-hutan). RUU masih bias dan terbatas pada tanah dalam jurisdiksi Kementerian ATR/BPN RI, sementara masalah-masalah pertanahan bersifat lintas sektor; tanah di perkebunan, tanah di kehutanan, tanah di pertanian, di wilayah pesisir kelautan, pulau-pulau kecil, pedesaan dan perkotaan. Banyak tumpang tindih antar sektor.
Bank Tanah. RUU mengatur kewenangan Bank Tanah secara berlebihan tanpa mempertimbangkan dampak dan tumpang tindih kewenangan antara Bank Tanah dan kementerian/lembaga. Beresiko terjadinya komoditisasi tanah secara absolut melalui Bank Tanah, yang akan memperparah ketimpangan dan konflik. Sebaiknya rencana ini dicabut dari draft.
Sarat kepentingan investasi dan bisnis. "RUU ini kuat mengakomodasi kepentingan bisnis dan investasi perkebunan skala besar. Monopoli swasta, perampasan tanah, penggusuran, termasuk impunitas bagi para pengusaha perkebunan skala besar banyak diatur dalam RUU Pertanahan," tegasnya.
Ini tercermin kuat, melalui Hak Pengelolaan instansi pemerintah dan rencana Bank Tanah. Dengan demikian, RUU Pertanahan tidak akan menjawab masalah ketimpangan, konflik agraria, perampasan tanah, laju cepat konversi tanah pertanian, kerusakan ekologis akibat desakan investasi. RUU juga berpotensi menambah daftar panjang regulasi pertanahan dan UU sektoral lainnya yang saling tumpang tindih dan kontradiktif.
(akr)