Bea Cukai Sumatera Utara Amankan Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal

Selasa, 23 Juli 2019 - 16:32 WIB
Bea Cukai Sumatera Utara...
Bea Cukai Sumatera Utara Amankan Rokok dan Pakaian Bekas Ilegal
A A A
MEDAN - Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal hasil Operasi Gempur 2019 sepanjang bulan Juni dan Juli 2019.

Selain itu, Bea Cukai Teluk Nibung, satuan kerja di wilayah Bea Cukai Sumatera Utara, juga telah menggagalkan penyelundupan 683 pakaian bekas senilai Rp1,36 miliar.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Selasa (16/7/2019), Kepala Kantor Bea Cukai Wilayah Sumatera Utara, Oza Olavia mengungkapkan kronologi kedua penindakan tersebut.

“Penindakan terhadap rokok ilegal kami lakukan pada Kamis (4/7/2019) bekerja sama dengan Polisi Militer Kodam I Bukit Barisan di Padang Sidempuan. Dari operasi kali ini kami berhasil mengamankan 1.712.524 batang rokok ilegal,” ungkapnya.

Modus rokok ilegal pada tangkapan ini berasal dari kesalahan personalisasi pita cukai atau lebih jelasnya pelekatan pita cukai hasil tembakau yang tidak sesuai peruntukannya. Dari kasus rokok illegal ini, total kerugian negara berjumlah Rp624.620.200 dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang terkait dengan pelanggaran undang-undang Cukai.

Selain itu, Bea Cukai juga berhasil gagalkan penyelundupan pakaian bekas. Aksi tersebut dilakukan oleh jajaran Bea Cukai Teluk Nibung.

“Penindakan dilakukan terhadap Kapal Motor (KM) Tunas Flora asal Malaysia dilakukan di perairan Sungai Berombang, Panai Hilir, Labuhanbatu. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap KM Tunas Flora oleh tim didapati 683 pakaian bekas (ballpress) dengan total nilai barang Rp1.366.000.000,” jelas Oza.

Diungkapkan oleh Oza bahwa impor pakaian bekas akan mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri. “Hal ini akan merugikan IKM tekstil dan konveksi lokal industri tekstil dan produk tekstil dalam negeri. Selain itu, pakaian bekas juga akan berpotensi menularkan penyakit,” ungkap Oza.

Oza mengakatan bahwa bahwa saat ini Bea Cukai sedang melaksanakan Operasi Gempur Rokok Ilegal 2019 yang bertujuan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di Sumatera Utara.

“Kami harap sinergi yang telah dibangun bersama seluruh aparat penegak hukum dengan Bea Cukai ini dapat berlanjut, tidak hanya dalam pemberantasan rokok ilegal dan ballpress, tapi lebih lanjut untuk menjaga masyarakat dari berbagai macam barang-barang yang berpotensi membahayakan,” ujar Oza.
(alf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkini
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
30 menit yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
30 menit yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
45 menit yang lalu
Bank Mandiri Taspen...
Bank Mandiri Taspen Dorong Pensiunan Tetap Produktif dan Sejahtera
50 menit yang lalu
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
1 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
1 jam yang lalu
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved