BI: Uang Rupiah Masih Boleh Jadi Mahar Pernikahan Asal Tak Dirusak

Selasa, 23 Juli 2019 - 20:26 WIB
BI: Uang Rupiah Masih...
BI: Uang Rupiah Masih Boleh Jadi Mahar Pernikahan Asal Tak Dirusak
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) masih memperbolehkan penggunaan uang rupiah sebagai mahar dalam pernikahan dengan catatan. Seperti diketahui uang rupiah dalam mahar biasanya tak diberikan dalam kondisi semestinya, melainkan dipercantik dengan cara dilem, dilipat, dan distaple.

Menanggapi hal ini, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Mirza Adityaswara mengatakan, menggunakan rupiah sebagai mahar boleh saja, asal harus sesuai kondisi semestinya, bukan dilipat atau dirusak.

"Untuk momen sakral seperti untuk mahar perkawinan, kita memperbolehkan. Namun seiring dengan perkembangan zaman, mahar biasanya menggunakan pecahan uang rupiah baik kertas maupun koin yang dibentuk dan dipercantik sedemikian rupa," ujar Mirza di Jakarta, Selasa (23/7/2019)

Terkait hal itu, Ia mengingatkan jika memang mahar menggunakan uang kertas, sebaiknya uang tersebut tidak dilipat dan dibentuk hingga merusak uang. Bahkan, dia menyarankan uang mahar menggunakan uang nontunai seperti uang elektronik (e-money) atau digital.

"Mahar boleh-boleh saja, mas kawin, boleh macam-macam kan. Kalau mau kasih uang, ya uangnya jangan dilipat, sampai berbentuk burung misalnya, kasian uangnya. Kan bisa saja pakai e-money, nontunai, itu lebih praktis," jelasnya

Bank Indonesia sebagai otoritas moneter juga tak bosan mengingatkan masyarakat agar terus merawat rupiah. Dia pun menyarankan untuk memakai uang mainan sebagai pengganti hiasan uang mahar.

"Bagi yang ingin menikah disarankan untuk enggak pakai uang asli sebagai hiasan mahar ya, lebih baik pakai uang mainan saja. Toh, kalau dilihat secara kasat mata hampir mirip dan sama cantiknya kok," tandasnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7769 seconds (0.1#10.140)