Pengembang LPCK Fasilitasi Pemda Perluas Kesempatan Kerja
A
A
A
JAKARTA - PT Lippo Cikarang Tbk (LPCK) memberikan dukungan dan memfasilitasi Pemeritah Daerah dan melakukan sosialisi terkait Peraturan Bupati kepada tenant-tenant yang ada di dalam kawasan Lippo Cikarang.
"Kami mendukung program kerja pemerintah daerah dalam sosialiasasi Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, dalam mewujudkan visi Kabupaten Bekasi yang baru dan bersih," ujar Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Simon Subiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).
LPCK, kata Simon, telah menunjukkan reputasinya sebagai pengembang properti daerah perkotaan dengan fasilitas berstandar internasional, dengan luas sekitar 3.250 hektar, di mana industri menjadi basis ekonominya. "Kami telah berhasil membangun lebih dari 17.192 rumah, dengan populasi saat ini 51.250 penduduk. Di kawasan industri Lippo Cikarang, terdapat sekitar 500.500 orang bekerja setiap hari di 1.200 pabrik manufaktur," tegasnya.
LPCK merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang merupakan perusahaan properti terbesar di Indonesia yang terdiri dari total aset dan pendapatan. LPKR sendiri, memiliki persediaan lahan yang terdiversifikasi. Bisnis LPKR terdiri dari residential/township, mal ritel, rumah sakit, perhotelan, dan manajemen aset.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah melakukan kunjungan ke semua kawasan industri di antaranya Kawasan Industri EJIP, MM2100, Deltamas, Greenland International Indsutrial Center (GIIC), serta Lippo Cikarang untuk sosialisasi Perbup Nomor 9 Tahun 2019, sejak awal Juli 2019.
"Kami mendukung program kerja pemerintah daerah dalam sosialiasasi Perbup Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perluasan Kesempatan Kerja, dalam mewujudkan visi Kabupaten Bekasi yang baru dan bersih," ujar Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Simon Subiyanto dalam keterangan tertulisnya, Selasa (23/7/2019).
LPCK, kata Simon, telah menunjukkan reputasinya sebagai pengembang properti daerah perkotaan dengan fasilitas berstandar internasional, dengan luas sekitar 3.250 hektar, di mana industri menjadi basis ekonominya. "Kami telah berhasil membangun lebih dari 17.192 rumah, dengan populasi saat ini 51.250 penduduk. Di kawasan industri Lippo Cikarang, terdapat sekitar 500.500 orang bekerja setiap hari di 1.200 pabrik manufaktur," tegasnya.
LPCK merupakan anak perusahaan dari PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) yang merupakan perusahaan properti terbesar di Indonesia yang terdiri dari total aset dan pendapatan. LPKR sendiri, memiliki persediaan lahan yang terdiversifikasi. Bisnis LPKR terdiri dari residential/township, mal ritel, rumah sakit, perhotelan, dan manajemen aset.
Sebelumnya, Pemkab Bekasi telah melakukan kunjungan ke semua kawasan industri di antaranya Kawasan Industri EJIP, MM2100, Deltamas, Greenland International Indsutrial Center (GIIC), serta Lippo Cikarang untuk sosialisasi Perbup Nomor 9 Tahun 2019, sejak awal Juli 2019.
(ven)