Revisi Aturan Impor Limbah Plastik Masuk Tahap Finalisasi

Jum'at, 26 Juli 2019 - 17:40 WIB
Revisi Aturan Impor...
Revisi Aturan Impor Limbah Plastik Masuk Tahap Finalisasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan terkait impor limbah plastik, dimana Beleid tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun. Revisi tersebut melibatkan berbagai macam kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan serta pihak-pihak terkait.

“Revisi Permedagnya sudah tahap finalisasi. Tidak hanya plastik, tapi juga macam-macam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Keterlibatan berbagai pihak, guna meresposn maraknya impor sampah plastik ilegal di dalam negeri. Bahkan baru-baru ini pihak kepolisian menahan kontainer berisi sampah plastik impor di Gresik, Jawa Timur. Impor sampah plastik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Rencananya, imbuh Airlangga, revisi aturan Permedag Nomor 31 Tahun 2016 tersebut rampung tahun ini. “Setelah revisi ini kalau tidak diindahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi,” kata dia.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, bahwa draf revisi beleid tersebut sebenarnya telah siap. Akan tetapi masih menyatukan pendapat antara pihak-pihak terkait, termasuk berkaitan dengan pembatasan impor masuk bahan baku daur ulang di pelabuhan.

“Revisi baru terkait pelabuhan masuk harus dibatasi, tapi tadi belum sepakat. Tapi nanti yang disepakati ialah eksportirnya disana harus terdaftar dan tidak boleh sembarangan. Pengawasan harus lebih ketat,” kata dia.

Dia menambahkan, pada intinya ialah memperbaiki Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2016 tentang Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun termasuk bahan baku daur ulang plastik. Termasuk terkait seluruh proses impor bahan baku daur ulang harus melalui rekomendasi dari Kementerian Perhubungan.

“Semua harus pakai rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Kalau itu nanti melanggar akan ditindak. Impor kalau mengandung limbah B3 akan ditindak tidak ada toleransi,” tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inovasi Baru Plana,...
Inovasi Baru Plana, Ubah Limbah Gabah Padi dan Sampah Plastik Menjadi Pengganti Kayu
Empat Negara Penghasil...
Empat Negara Penghasil Limbah Plastik Terbesar
Srikandi Ganjar Jateng...
Srikandi Ganjar Jateng Ajak Milenial Pelatihan Mengolah Limbah Plastik
Kemasan dari PET Lebih...
Kemasan dari PET Lebih Praktis dan Mudah Didaur Ulang
Luhut Terus Kurangi...
Luhut Terus Kurangi Limbah Plastik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Daur Ulang Digital Jadi...
Daur Ulang Digital Jadi Solusi Mengurai Limbah Plastik Perusahaan
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
7 jam yang lalu
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
7 jam yang lalu
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
7 jam yang lalu
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
8 jam yang lalu
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
9 jam yang lalu
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
9 jam yang lalu
Infografis
Dzikry Lazuardi, Analis...
Dzikry Lazuardi, Analis Persija yang Dipercaya John Herdman Masuk Tim Pelatih Timnas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved