Revisi Aturan Impor Limbah Plastik Masuk Tahap Finalisasi

Jum'at, 26 Juli 2019 - 17:40 WIB
Revisi Aturan Impor...
Revisi Aturan Impor Limbah Plastik Masuk Tahap Finalisasi
A A A
JAKARTA - Pemerintah tengah melakukan finalisasi aturan terkait impor limbah plastik, dimana Beleid tersebut diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan atau Permendag Nomor 31 Tahun 2016 tentang Ketentuan Impor Limbah Non-bahan Berbahaya dan Beracun. Revisi tersebut melibatkan berbagai macam kementerian/lembaga di antaranya Kementerian Perindustrian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan serta pihak-pihak terkait.

“Revisi Permedagnya sudah tahap finalisasi. Tidak hanya plastik, tapi juga macam-macam bahan baku daur ulang,” ujar Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto di Kementerian Koordinator Kementerian Kemaritiman, Jakarta, Jumat (26/7/2019).

Keterlibatan berbagai pihak, guna meresposn maraknya impor sampah plastik ilegal di dalam negeri. Bahkan baru-baru ini pihak kepolisian menahan kontainer berisi sampah plastik impor di Gresik, Jawa Timur. Impor sampah plastik tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

Rencananya, imbuh Airlangga, revisi aturan Permedag Nomor 31 Tahun 2016 tersebut rampung tahun ini. “Setelah revisi ini kalau tidak diindahkan kita akan tindak. Jadi ini masih dievaluasi,” kata dia.

Ditempat yang sama, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan mengatakan, bahwa draf revisi beleid tersebut sebenarnya telah siap. Akan tetapi masih menyatukan pendapat antara pihak-pihak terkait, termasuk berkaitan dengan pembatasan impor masuk bahan baku daur ulang di pelabuhan.

“Revisi baru terkait pelabuhan masuk harus dibatasi, tapi tadi belum sepakat. Tapi nanti yang disepakati ialah eksportirnya disana harus terdaftar dan tidak boleh sembarangan. Pengawasan harus lebih ketat,” kata dia.

Dia menambahkan, pada intinya ialah memperbaiki Peraturan Menteri Perdagangan No.31/2016 tentang Impor Limbah Non Bahan Berbahaya dan Beracun termasuk bahan baku daur ulang plastik. Termasuk terkait seluruh proses impor bahan baku daur ulang harus melalui rekomendasi dari Kementerian Perhubungan.

“Semua harus pakai rekomendasi dari Kementerian Perhubungan. Kalau itu nanti melanggar akan ditindak. Impor kalau mengandung limbah B3 akan ditindak tidak ada toleransi,” tandas dia.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Inovasi Baru Plana,...
Inovasi Baru Plana, Ubah Limbah Gabah Padi dan Sampah Plastik Menjadi Pengganti Kayu
Empat Negara Penghasil...
Empat Negara Penghasil Limbah Plastik Terbesar
Srikandi Ganjar Jateng...
Srikandi Ganjar Jateng Ajak Milenial Pelatihan Mengolah Limbah Plastik
Kemasan dari PET Lebih...
Kemasan dari PET Lebih Praktis dan Mudah Didaur Ulang
Luhut Terus Kurangi...
Luhut Terus Kurangi Limbah Plastik untuk Pembangunan Berkelanjutan
Daur Ulang Digital Jadi...
Daur Ulang Digital Jadi Solusi Mengurai Limbah Plastik Perusahaan
Berita Terkini
Pertamina Foundation...
Pertamina Foundation Tanamkan Peduli Lingkungan Usia Dini
38 menit yang lalu
Panda Bond Indonesia...
Panda Bond Indonesia Raih Rating AAA, Purbaya: Ada yang Bilang Saya Bohong
54 menit yang lalu
Indonesia Perlu Arah...
Indonesia Perlu Arah Kebijakan Baru Jadi Pusat Hilirisasi Sawit Dunia
1 jam yang lalu
Tingkatkan Nilai Jual...
Tingkatkan Nilai Jual TBS, 133 Pekebun Muara Enim Ikuti Pelatihan Panen Sawit
1 jam yang lalu
Tembus Blokade Laut...
Tembus Blokade Laut Merah, Tanker Raksasa China Bawa Pulang 4 Juta Barel Minyak Arab Saudi
1 jam yang lalu
Proses Pemeliharaan...
Proses Pemeliharaan dan Pengisian Galon Bermerek Dipastikan Penuhi Standar Industri
1 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved