PPID Kemnaker Terus Perangi Disinformasi dan Hoaks Ketenagakerjaan

Selasa, 30 Juli 2019 - 21:04 WIB
PPID Kemnaker Terus...
PPID Kemnaker Terus Perangi Disinformasi dan Hoaks Ketenagakerjaan
A A A
DENPASAR - Pada era digital seperti sekarang masyarakat sangat mudah mendapatkan informasi yang tidak benar atau berita palsu (hoax). Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dihadapkan pada perkembangan teknologi informasi yang begitu cepat dengan sumber informasi menjadi begitu beragam, namun belum tentu teruji kebenarannya.

“Saat ini kita berperang melawan disinformasi, yaitu sesuatu yang seolah-olah informasi tapi sebenarnya menyesatkan dan hoaks. Masyarakat harus bisa membedakan antara yang valid dan tidak valid, hoaks dan yang kredibel. Ini tantangan bagi PPID agar terus melengkapi diri dengan informasi yang valid dan up-to-date,” kata Staf Ahli Menteri Tenaga Kerja Bidang Hubungan Antar Lembaga R. Irianto Simbolon pada acara Diseminasi Layanan Informasi dan Pengaduan Publik, di Bali, Selasa (30/7/2019).

Melihat pentingnya tugas PPID dalam tanggung jawab penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan atau pelayanan informasi di badan publik, menjadikan PPID sebagai salah satu andalan dalam terwujudnya transparansi dan akuntabilitas di Kementerian Ketenagakerjaan.

“Seluruh PPID di Kementerian Ketenagakerjaan, Unit Pelaksana Teknis Pusat (UPTP) dan Dinas Tenaga Kerja di seluruh Indonesia diharapkan bisa terus menggali dan mendapatkan wawasan melalui kegiatan Diseminasi Layanan Informasi dan Pengaduan Publik ini,” kata Irianto.

Irianto menegaskan bahwa badan publik jangan hanya menunjuk PPID-nya kemudian mengunggah semua informasi lalu menganggap pekerjaan sudah selesai.

“Jadi pejabat PPID jangan hanya pasif dengan memenuhi aturan formal saja. Saya harap jajaran Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja seluruh Indonesia punya passion yang kuat dalam mengelola keterbukaan informasi. Gunanya agar masyarakat tertarik untuk memahami informasi ketenagakerjaan dan kemudian mereka tidak mudah untuk terpapar informasi yang salah,” tambahnya.

Tantangan bagi Kementerian Ketenagakerjaan selaku badan publik untuk menyajikan informasi dalam cara yang paling efektif dan menarik, tanpa menimbulkan disinformasi.
“Untuk melawan disinformasi kita harus mampu menjaga integritas data-data. PPID harus mampu menjadi pejuang untuk bisa menghilangkan atau mengurangi sebanyak mungkin informasi-informasi yang tidak baik, salah, bahkan hoaks,” tegas Irianto.

Kegiatan diseminasi diharapkan mampu menciptakan sinergitas layanan informasi antara pusat dan daerah, yang akan mendorong munculnya terobosan-terobosan baru dalam pelayanan informasi berbasis teknologi dan peningkatan intensitas produksi informasi ketenagakerjaan.

“Oleh karena itu, sinergi antarPPID menjadi sangat penting. PPID harus selalu melakukan inovasi dan kreativitas agar bisa mengisi ruang publik dengan informasi yang baik. Melalui kolaborasi, semua bisa bekerja sama untuk terus meningkatkan kualitas informasi berdasarkan berbagai fakta,” kata Irianto.

Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan menyelenggarakan kegiatan Diseminasi Layanan Informasi dan Pengaduan Publik dengan tema 'Pelayanan Informasi di Era Digital'. Peserta berasal dari unit teknis Kemnaker, UPTP Kemnaker di seluruh Indonesia dan Dinas Tenaga Kerja Provinsi di seluruh Indonesia, dan tim operasional PPID di Kemnaker.

Kegiatan ini diselenggarakan untuk menyebarluaskan informasi di era digital yang inovatif, sehingga seluruh peserta kegiatan memiliki kesamaan pemahaman akan pentingnya keterbukaan informasi publik. Juga bertujuan untuk memajukan pengelolaan layanan informasi publik agar sejalan dengan kemajuan teknologi di era digital.

Hadir dalam kesempatan ini Staf Ahli Menteri Bidang Kerja Sama Internasional Suhartono Sail, Kepala Biro Hukum Budiman, Kepala Biro Humas R. Soes Hindharno, dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali Ida Bagus Ngurah Arda.
(akn)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6243 seconds (0.1#10.140)