Perbarui Sistem Pajak, DJP Alokasikan Anggaran Rp2,04 Triliun
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jendral Pajak (DJP) akan mengalokasikan anggaran senilai Rp2,04 triliun untuk pengadaan pembaruan sistem inti perpajakan (core tax system).
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan, anggaran ini bersifat multiyears dan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024.
"Nilai anggaran tersebut, menurut kami tidak terlalu fantastis. Apalagi, anggaran itu digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang saat ini berada di kisaran Rp1.500 triliun," ujar Hantriano di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, core tax system merupakan salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan, yang terdiri dari penguatan organisasi, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi dan basis data, proses bisnis, dan regulasi.
Core tax system yang pada dasarnya menggunakan konsep analisis data pun punya keunggulan lain.
"Dengan core tax system, bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajak," jelasnya.
Sebagai informasi, core tax system merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Hantriono Joko Susilo mengatakan, anggaran ini bersifat multiyears dan digunakan sampai proyek pengadaan tersebut bisa optimal pada 2024.
"Nilai anggaran tersebut, menurut kami tidak terlalu fantastis. Apalagi, anggaran itu digunakan untuk mengoptimalkan penerimaan pajak yang saat ini berada di kisaran Rp1.500 triliun," ujar Hantriano di Jakarta, Jumat (2/8/2019).
Menurutnya, core tax system merupakan salah satu dari lima pilar reformasi perpajakan, yang terdiri dari penguatan organisasi, peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), sistem informasi dan basis data, proses bisnis, dan regulasi.
Core tax system yang pada dasarnya menggunakan konsep analisis data pun punya keunggulan lain.
"Dengan core tax system, bakal dengan mudah meningkatkan kualitas data, segmentasi dan profiling wajib pajak (WP), dan analisa kepatuhan WP dalam pengelolaan hutang dan tagihan pajak," jelasnya.
Sebagai informasi, core tax system merupakan sistem teknologi informasi yang menyediakan dukungan terpadu bagi pelaksanaan tugas Ditjen Pajak termasuk otomasi proses bisnis mulai dari proses pendaftaran wajib pajak, pemrosesan surat pemberitahuan dan dokumen perpajakan lainnya, pemrosesan pembayaran pajak, dukungan pemeriksaan dan penagihan, hingga fungsi taxpayer accounting.
(ind)