Pasang PLTS Atap, Tagihan Listrik Bisa Lebih Murah

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 17:37 WIB
Pasang PLTS Atap, Tagihan Listrik Bisa Lebih Murah
Pasang PLTS Atap, Tagihan Listrik Bisa Lebih Murah
A A A
JAKARTA - Pemerintah terus berupaya mendorong masyarakat untuk memasang panel surya atau pembangkit listrik tenaga surya atap (PLTS Atap).

Pemasangan PLTS Atap dipastikan mampu memangkas biaya pemakaian listrik yang dibayarkan ke PT PLN (Persero) karena listrik yang dihasilkan PLTS Atap bisa dijual ke PLN.

Pemasangan PLTS Atap yang terhubung dengan jaringan listrik (on-grid) PLN diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 49 Tahun 2018 tentang Penggunaan Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap oleh Konsumen PLN. Berdasarkan aturan tersebut, masyarakat bisa membayar tagihan listrik lebih murah melalui ekspor-impor listrik dengan PLN.

Besaran penghematan berbeda-beda tergantung pada kapasitas daya yang dihasilkan serta besaran penggunaan listrik keseluruhan. Daya yang dihasilkan dari PLTS Atap nantinya akan otomatis memotong tagihan listrik pengguna maksimal 65% dari total daya yang dihasilkan oleh PLTS Atap.

Artinya, 1 watt listrik yang dihasilkan PLTS Atap akan langsung mengurangi harga listrik PLN maksimal 0,65 watt untuk bulan berikutnya. Sehingga pengguna hanya membayar sisanya ditambah dengan biaya penggunaan listrik dari PLN. Dengan demikian tagihan listrik akan lebih murah.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mendorong masyarakat untuk memasang PLTS Atap, karena selain mendukung program energi bersih yang bersumber dari energi terbarukan, pemasangan PLTS Atap juga dapat menghemat tagihan listrik bulanan.

“Kalau kita bikin PLTS (Atap) ini juga akan menghemat tagihan listrik, listriknya juga bisa impor-ekspor dengan PLN,” ujarnya di Jakarta, Jumat (9/8/2019).

Saat ini, hampir semua gedung di Kementerian ESDM telah dipasang PLTS Atap, salah satunya Gedung Direktorat Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (Ditjen EBTKE) Kementerian ESDM.

PLTS Atap berkapasitas 20 kilo watt peak (kWp) yang telah dipasang sejak 2015 tersebut memiliki kapasitas puncak 20.160 watt per hari dengan pengisian baterai selama 4 jam.

“Dengan memanfaatkan luas lahan sekitar 40 meter persegi, kapasitas 20 kWp yang dipasang di atap Gedung Ditjen EBTKE mampu untuk menyalakan lampu bagi 8 lantai di bawahnya,” ungkap Sekretaris Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Halim Sari Wardana.

Selain Kantor Ditjen EBTKE, Kantor Ditjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM juga telah memasang PLTS sejak 2010. Saat ini kapasitas totalnya mencapai 130 kWp dan bisa menghemat biaya listrik gedung tersebut hingga Rp10 juta per bulannya.

Kebijakan Pemerintah soal PLTS Atap ini dimaksudkan memberi peluang bagi masyarakat dalam pemanfaatan energi terbarukan yang ramah lingkungan.

Selain itu, kebijakan ini bertujuan untuk mengingkatkan porsi energi baru terbarukan dalam bauran energi nasional, percepatan peningkatan pemanfaatan energi surya, mendorong pengembangan bisnis dan industri panel surya, serta mengurangi emisi gas rumah kaca.

“Saya berharap, gedung-gedung Pemerintah, Lembaga, Swasta maupun komersial, khususnya di Jakarta segera mendukung percepatan PLTS Atap ini, karena 20% saja dari luas atap yang dimanfaatkan untuk PLTS ini sudah berkontribusi mengurangi polusi,” kata Halim.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5780 seconds (0.1#10.140)