Bocoran Isi Perpres Mobil Listrik Mencakup TKDN hingga Insentif

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:52 WIB
Bocoran Isi Perpres...
Bocoran Isi Perpres Mobil Listrik Mencakup TKDN hingga Insentif
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, hal apa saja yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik). Salah satunya terang Menperin yakni seputar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri pada, Kamis (8/8) lalu menegaskan Perpres mengenai industri mobil listrik telah ditekan. Namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik. "Iya Perpres mengatur TKDN, kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," ujar Menperin Airlangga saat di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Sambung dia menambahkan, dengan adanya aturan turunan tersebut nantinya produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri minimum sebesar 35%. Namun ke depannya, Menperin menginginkan agar TKDN bisa lebih tinggi lagi. "Isi Perpres mobil listrik ini juga mengatur mengenai insentif yang merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), TDKN sampai 2023 itu 35%," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sementara sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
6 Perusahaan Automotif...
6 Perusahaan Automotif Siap Ekspor 600.000 Unit Mobil Lewat Patimban
Pelaku Automotif Diminta...
Pelaku Automotif Diminta Penuhi Hak Pekerja, Meski Diterpa Pandemik Corona
Upaya Kerek Penjualan,...
Upaya Kerek Penjualan, Menperin Usul Pajak Mobil Baru 0 Persen
Gelar Inovasi Produk...
Gelar Inovasi Produk dan Kompetisi Barista: Kemenperin Perkenalkan Susu Kacang Mede Lokal Pertama di Indonesia
Naganaya Indonesia-Kemenperin...
Naganaya Indonesia-Kemenperin Gelar Webinar Nasib Industri 4.0
Membuka Pasar IKM Logam...
Membuka Pasar IKM Logam Otomotif di Tengah Pandemi Covid-19
Berita Terkini
Arus Kas ETF Bitcoin...
Arus Kas ETF Bitcoin Tembus Rp1,36 Triliun di Pertengahan Juli 2026
8 menit yang lalu
Airlangga Bocorkan Lahan...
Airlangga Bocorkan Lahan BUMN di Bali Jadi Opsi Calon Lokasi PFII
25 menit yang lalu
Soal Pindar, KPPU Didorong...
Soal Pindar, KPPU Didorong Utamakan Tindakan Pencegahan
57 menit yang lalu
Kepala BGN Baru Sebut...
Kepala BGN Baru Sebut MBG Tender Politik Prabowo: Tak Bisa Dibubarkan
1 jam yang lalu
Potensi Tokenisasi Aset...
Potensi Tokenisasi Aset Capai USD2 Triliun di 2030, Keamanan Investor Jadi Kunci
1 jam yang lalu
Airlangga Sangkal PFII...
Airlangga Sangkal PFII Jadi Surga Pencucian Uang: Bukan untuk Dana-dana Gelap
2 jam yang lalu
Infografis
Ini Beda Spek dan Harga...
Ini Beda Spek dan Harga Motor Listrik Mahal BGN Emmo JVX GT vs JVH Max
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved