Bocoran Isi Perpres Mobil Listrik Mencakup TKDN hingga Insentif

Selasa, 13 Agustus 2019 - 14:52 WIB
Bocoran Isi Perpres...
Bocoran Isi Perpres Mobil Listrik Mencakup TKDN hingga Insentif
A A A
JAKARTA - Menteri Perindustrian (Menperin) Airlangga Hartarto mengungkapkan, hal apa saja yang diatur dalam peraturan presiden (perpres) tentang percepatan pengembangan kendaraan bermotor listrik (mobil listrik). Salah satunya terang Menperin yakni seputar Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN) untuk kendaraan bermotor listrik (KBL) mobil atau Battery Electric Vehicle (BEV).

Presiden Joko Widodo (Jokowi) sendiri pada, Kamis (8/8) lalu menegaskan Perpres mengenai industri mobil listrik telah ditekan. Namun beberapa isi mengenai regulasi Perpres tersebut masih belum juga diumumkan ke publik. "Iya Perpres mengatur TKDN, kemudian mengatur mengenai pembagian tugas di kementerian termasuk infrastrukturnya," ujar Menperin Airlangga saat di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Sambung dia menambahkan, dengan adanya aturan turunan tersebut nantinya produksi awal wajib memenuhi tingkat kandungan dalam negeri minimum sebesar 35%. Namun ke depannya, Menperin menginginkan agar TKDN bisa lebih tinggi lagi. "Isi Perpres mobil listrik ini juga mengatur mengenai insentif yang merupakan perubahan dari revisi Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2013 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), TDKN sampai 2023 itu 35%," jelasnya.

Sebagai informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sendiri telah memberikan beberapa insentif terkait pengembangan mobil listrik, di antaranya impor kendaraan listrik diberikan dalam jangka waktu tertentu, serta pemberian tax allowance bagi industri suku cadang.

Kemudian, pemberian tax holiday bagi integrasi kendaraan listrik dengan baterai, pemberian tax allowance bagi industri suku cadang, bea masuk ditanggung pemerintah untuk impor kendaraan listrik yang mendapatkan fasilitas, dan bahan bakunya, serta kemudahan impor untuk tujuan ekspor.

Untuk insentif pajak pada mobil, pemerintah akan memberikan keringanan pajak untuk kendaraan sedan, di mana sedan selama ini kena pajak lebih tinggi dari jenis kendaraan MPV. Sementara sedan selama ini merupakan pasar terbesar otomotif di global.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5187 seconds (0.1#10.140)