SPS Minta Menkeu Bebaskan Pajak Kertas, Ini Jawaban Kemenkeu

Selasa, 13 Agustus 2019 - 21:45 WIB
SPS Minta Menkeu Bebaskan Pajak Kertas, Ini Jawaban Kemenkeu
SPS Minta Menkeu Bebaskan Pajak Kertas, Ini Jawaban Kemenkeu
A A A
JAKARTA - Serikat Perusahaan Pers (SPS) meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk membahas pembebasan pajak untuk pengetahuan (no tax for knowledge). Asosiasi mendesak Menkeu menghapus pajak kertas untuk koran.

Namun permintaan SPS untuk beraudiensi dengan Menkeu belum terlaksana. Kepala Komunikasi Kementerian Keuangan, Nufransah Wira Sakti, saat dihubungi SINDOnews mengatakan, karena kepadatan Jadwal Menkeu belum bisa berdiskusi dengan SPS.

Menurut dia, perihal pembebasan pajak kertas sendiri masih harus di cek apakah usulan tersebut sudah masuk dalam Kemenkeu. "Sedang dicek dulu oleh Kemenkeu," katanya, Selasa (13/8/2019).

Sebagai informasi, "No Tax for Knowledge" pada hakikatnya merupakan sebuah perjuangan para penerbit media cetak guna mendapatkan keringanan terhadap pajak pembelian kertas dan penjualan produknya. Hal yang sama telah dikenyam oleh penerbit buku di Tanah Air, yang memperoleh insentif atas pajak penjualan buku. Perjuangan ini tentu punya dasar yang kuat.

Sebagai satu-satunya asosiasi penerbit pers cetak di Indonesia yang beranggotakan 450 penerbit, SPS meyakini, pemberian insentif atas pembelian kertas koran dan penjualan media cetak, tidak akan membuat pundi-pundi keuangan negara tergerus.

SPS mengatakan, justru melalui insentif tersebut, akan mengundang minat baca masyarakat semakin tinggi terhadap media cetak. Dan budaya membaca yang kuat akan berkontribusi terhadap pencerdasan bangsa.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7942 seconds (0.1#10.140)