Atasi Polusi, Pemerintah Diminta Tertibkan Industri Berkadar Emisi Tinggi
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah diminta serius dalam menangani masalah polusi udara yang terjadi di Indonesia, khususnya di kota-kota besar seperti Jakarta.
Salah satunya dengan menertibkan industri yang menghasilkan kadar emisi tinggi dalam proses produksinya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, selain asap hasil kendaraan bermotor, industri merupakan penyumbang dominan emisi yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota.
"Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60%," ujar Trubus di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Menurut dia, dengan kontribusi sebesar itu, maka kebijakan perluasan ganjil-genap kendaraan atau pembatasan usia kendaran menjadi percuma. Sebab seharusnya yang juga diurus oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah keberadaan industri ini.
"Jadi kalau kebijakan selama ini seperti pemberlakuan ganjil-genap, larangan mobil usai 10 tahun ke atas, uji emisi, itu belum efektif. Karena polusi itu dipengaruhi pula oleh banyaknya industri, misalnya di Jakarta Timur ada industri baja yang masih mengeluarkan polusi yang luar biasa. Di Jakarta Utara juga ada. Ada sejenis home industry yang mengeluarkan polusi yang tinggi," jelas dia.
Bahkan jika memungkinkan, industri yang ada di Jakarta dipindahkan ke daerah lain atau setidaknya Pemprov harus lebih ketat dalam mengawasi operasional industri-industri tersebut.
"Industri-industri ini menyumbang polusi tinggi. Menurut saya memang harus direlokasi ke tempat lain atau kalau tidak industri-industri itu harus diawasi secara ketat sehingga dia melaksanakan SOP yang telah ditetapkan oleh Pemprov. Selama ini karena pengawasan rendah standar-standar itu sering diabaikan. Ini yang menurut saya perlu ditingkatkan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan, masalah polusi udara di Jakarta bukan hanya disebabkan oleh aktivitas di DKI Jakarta saja, tetapi juga daerah sekitarnya.
"Sumber polutan di Jakarta kan tidak hanya dari Jakarta saja, melainkan juga dari wilayah sekitar Jakarta, Banten dan Jabar. Sumbernya bukan hanya kendaraan bermotor tapi juga industri," tutur dia.
Persoalan polusi di langit Jakarta ini berujung ke meja hijau, sejumlah anggota masyarakat dan koalisi LSM "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" mengajukan gugatan perdata.
Menteri KLHK Siti Nurbaya merupakan salah satu pihak tergugat dari pemerintah pusat. Gugatan warga tersebut juga menyeret Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar dan Gubernur Banten sebagai pihak tergugat.
Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Center Environmental Law (ICEL), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat pada 4 Juli lalu. Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.
Salah satunya dengan menertibkan industri yang menghasilkan kadar emisi tinggi dalam proses produksinya.
Pengamat kebijakan publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, selain asap hasil kendaraan bermotor, industri merupakan penyumbang dominan emisi yang menyebabkan polusi udara di Ibu Kota.
"Kontribusinya (polusi pabrik) cukup besar, sekitar 60%," ujar Trubus di Jakarta, Rabu (14/8/2019).
Menurut dia, dengan kontribusi sebesar itu, maka kebijakan perluasan ganjil-genap kendaraan atau pembatasan usia kendaran menjadi percuma. Sebab seharusnya yang juga diurus oleh pemerintah dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta adalah keberadaan industri ini.
"Jadi kalau kebijakan selama ini seperti pemberlakuan ganjil-genap, larangan mobil usai 10 tahun ke atas, uji emisi, itu belum efektif. Karena polusi itu dipengaruhi pula oleh banyaknya industri, misalnya di Jakarta Timur ada industri baja yang masih mengeluarkan polusi yang luar biasa. Di Jakarta Utara juga ada. Ada sejenis home industry yang mengeluarkan polusi yang tinggi," jelas dia.
Bahkan jika memungkinkan, industri yang ada di Jakarta dipindahkan ke daerah lain atau setidaknya Pemprov harus lebih ketat dalam mengawasi operasional industri-industri tersebut.
"Industri-industri ini menyumbang polusi tinggi. Menurut saya memang harus direlokasi ke tempat lain atau kalau tidak industri-industri itu harus diawasi secara ketat sehingga dia melaksanakan SOP yang telah ditetapkan oleh Pemprov. Selama ini karena pengawasan rendah standar-standar itu sering diabaikan. Ini yang menurut saya perlu ditingkatkan," ungkapnya.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (WALHI) DKI Jakarta Tubagus Soleh Ahmadi menyatakan, masalah polusi udara di Jakarta bukan hanya disebabkan oleh aktivitas di DKI Jakarta saja, tetapi juga daerah sekitarnya.
"Sumber polutan di Jakarta kan tidak hanya dari Jakarta saja, melainkan juga dari wilayah sekitar Jakarta, Banten dan Jabar. Sumbernya bukan hanya kendaraan bermotor tapi juga industri," tutur dia.
Persoalan polusi di langit Jakarta ini berujung ke meja hijau, sejumlah anggota masyarakat dan koalisi LSM "Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta" mengajukan gugatan perdata.
Menteri KLHK Siti Nurbaya merupakan salah satu pihak tergugat dari pemerintah pusat. Gugatan warga tersebut juga menyeret Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jabar dan Gubernur Banten sebagai pihak tergugat.
Gugatan itu diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Greenpeace Indonesia, dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Indonesian Center Environmental Law (ICEL), serta 31 orang yang tergabung dalam Gerakan Inisiatif Bersihkan Udara Koalisi Semesta (Ibu Kota).
Mereka melayangkan gugatan warga negara atau citizen law suit kepada sejumlah lembaga pemerintahan melalui PN Jakarta Pusat pada 4 Juli lalu. Dasar aduannya atas ketidakpuasan dengan kualitas udara di DKI Jakarta yang dianggap terlalu berpolusi.
(ind)