Tambah Jabatan, Jokowi Tunjuk Luhut Pimpin Penanganan Polusi Udara di Jakarta

Selasa, 29 Agustus 2023 - 17:34 WIB
loading...
Tambah Jabatan, Jokowi...
Presiden Jokowi menunjuk Menko Marinves Luhut Binsar Pandjaitan memimpin penanganan polusi udara di Jakarta. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan mendapatkan tugas baru memimpin penanganan polusi udara di Jakarta dan sekitarnya. Hal tersebut disampaikan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Menteri LHK) Siti Nurbaya usai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

"Tadi dibahas tentang teknik modifikasi cuaca tapi perlu dipahami bahwa teknik ini ada syarat-syaratnya dan ketentuan klimatologi dan ini perlu dikatakanlah diperkuat sesuai kondisi yang ada. Dan secara keseluruhan koordinasi operasional dipimpin Menko Marinves," ujar dia dikutip dari siaran YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (29/8/2023).



Dia mengungkapkan perlunya ada penanganan serius dalam masalah polusi udara karena menyangkut dengan kesehatan masyarakat. Jokowi mengarahkan untuk melakukan penamaan pohon baik itu kantor pemerintahan, masyarakat maupun pihak swasta dan gedung-gedeung. "Jadi menanam pohon supaya bisa memberikan kesejukan. Mengingat pohon adalah teman kehidupan," katanya.

Berdasarkan hasil temuan KLHK telah melakukan tindakan hukum terhadap pihak yang diduga menjadi penyebab terjadinya pencemaran udara. Adapun tim KLHK sudah operasi di lapangan dengan 100 anggota tim. Dia menjelaskan, dari 351 industri termasuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dan Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) sebagai sumber pencemaran. Pihaknya telah melakukan identifikasi sebanyak 161 yang akan diperiksa 6 titik lokasi yang dekat dengan pengamatan peralatan yang ada di kementerian.



"Misalnya, yang selalu konsisten tidak sehat di Sumur Batu dan Bantar Gebang kira-kira ada 120 unit usaha, kemudian di sekitar Lubang Buaya ada 10, di Tangerang ada 7, di Tangerang Selatan ada 15 entitas, di Bogor ada 10. Dan sudah dikenakan sanksi administrasi," kata dia.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1867 seconds (0.1#10.140)