Usulan Bangun KEK Pariwisata Likupang dan KEK Industri Kendal Disetujui

Kamis, 15 Agustus 2019 - 18:13 WIB
Usulan Bangun KEK Pariwisata...
Usulan Bangun KEK Pariwisata Likupang dan KEK Industri Kendal Disetujui
A A A
JAKARTA - Sidang Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) memutuskan menerima usulan pembentukan KEK Pariwisata Likupang dan KEK Industri Kendal. Dengan demikian, Dewan Nasional KEK akan merekomendasikan KEK Likupang dan KEK Kendal kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah.

KEK Likupang berlokasi di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara yang diusulkan oleh PT Minahasa Permai Resort Development (MPRD), anak perusahaan Sintesa Group. Sedangkan KEK Kendal berlokasi di Kabupaten Kendal, Jawa Tengah dan diusulkan oleh PT Kendal Industrial Park (KIP), yang merupakan joint venture antara dua pengembang industri di Asia Tenggara yaitu Sembcorp Development Ltd dan PT Jababeka Tbk. Sembcorp adalah perusahaan yang menjadi bagian dari Temasek Holding dan terdaftar di Singapore Exchange.

”Kami bersyukur Dewan Nasional KEK menerima usulan kami,” kata Paquita Widjaya, Project Development Head PT. Minahasa Permai Resort Development (MPRD) di Jakarta, Kamis (15/8/2019).

Dia menjelaskan, usulan pembentukan KEK Lmikupang dapat diterima karena pihaknya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan. PT. Minahasa Permai Resort Development (MPRD) juga telah menguasai lahan dengan status SHGB seluas 155 hektare dan SHM seluas 42,4 hektare. "Perusahaan berkomitmen untuk menanamkan investasi untuk pembangunan kawasan sebesar Rp 2,1 triliun. Kemudian investasi pelaku usaha ditargetkan sebesar Rp 5 triliun," katanya.

Di KEK Likupang akan dikembangkan resort, akomodasi, entertainment dan MICE. Di luar area KEK akan dikembangkan pula Wallace Conservation Center dan Yacht Marina. Tenaga kerja yang akan terserap sebanyak 65.300 orang.

Berdasarkan dari perhitungan pengusul, KEK Likupang dapat meningkatkan serapan wisatawan Mancanegara di Sulawesi Utara sebesar 162 ribu orang pada tahun 2025. Jumlah di atas menyerap sekitar 16% dari target yang ditetapkan oleh Gubernur Sulawesi Utara, yaitu 1 juta wisatawan mancanegara pada tahun 2025.

Selain itu, KEK Likupang diprediksi mampu memberikan kontribusi pada pendapatan devisa, di tahun 2030 sebesar Rp Rp 22,5 triliun. Sehingga penetapan KEK ini menjadi penting untuk dilaksanakan. KEK Likupang direncanakan akan dikembangkan dalam tiga tahap.

Tahap I yang akan dibangun seluas 92,89 hektare pada kurun waktu tiga tahun, yaitu 2020 hingga 2023. Target investor yang akan masuk pada tiga tahun pertama adalah Maestro & Partners yang akan membangun luxury resort senilai Rp 357 miliar, Sejuta Rasa Carpedia akan membangun beach club senilai Rp 307 miliar, Dune World akan membangun luxury dive resort senilai Rp50 miliar dan Artha Prakarana akan membangun nomadic resort senilai Rp36 miliar.

Sementara itu, Executive Director Kendal Industrial Park Didik Purbadi mengatakan, KEK Kendal akan memiliki luas lahan 1.000 hektare. Lahan telah dikuasai seluas 715,9 Ha (71,6%).

Kegiatan utamanya adalah industri yang berorientasi ekspor & supply chain seperti tekstil dan busana, furniture, makanan dan minuman, otomotif dan elektronik; Industri substitusi impor antara lain tekstil dan busana, makanan dan minuman; serta Logistik berorientasi ekspor yang sudah berbasis 4.0 seperti integrated smart port, logistic 4.0.

Nilai investasinya untuk pembangunan infrastruktur dan fasilitas Kawasan sebesar Rp4,8 triliun. ”Kami juga berkomitmen untuk mendatangkan investasi (foreign direct investment/FDI) mencapai USD 600-700 juta dalam kurun waktu tiga tahun ke depan. Hingga tahun 2025, KEK Kendal akan menyerap 80.000 tenaga kerja,” kata Didik Purbadi.

Sekretaris Dewan Nasional KEK, Enoh Suharto Pranoto mengatakan pihaknya akan segera mempersiapkan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo untuk penetapan KEK Likupang dan KEK Kendal. ”Kedua KEK itu nanti ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah,” kata Enoh.

Sedangkan, terkait KEK Tanjung Api Api yang juga dibahas dalam Sidang Dewan Nasional KEK itu, diputuskan akan dilakukan perubahan area dari Kawasan semula ke kawasan yang lebih siap dan dekat dengan rencana pengembangan Pelabuhan Tanjung Carat sebagaimana usulan Gubernur Sumatera Selatan. Usulan perubahan ini akan dituangkan dalam perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2014 yang menjadi dasar penetapan KEK Tanjung Api Api segera setelah dokumen pengusulan dilengkapi.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8111 seconds (0.1#10.140)