Tangani Tumpahan Minyak, PHE ONWJ Tak Perlu Libatkan Asing
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina (Persero) diminta memprioritaskan perusahaan dalam negeri dalam mengatasi tumpahan minyak PHE ONWJ. Selama perusahaan di Indonesia bisa dan mampu maka perusahaan asing sebaiknya tidak dilibatkan.
"Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurut dia, melibatan asing juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak bisa dengan alasan mendesak atau darurat lalu dipaksanakan masuk perusahaan asing. Ada ketentuan yang wajib dipenuhi.
"Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri," tuturnya.
Lagi pula, kata dia, kasus tumpahan minyak PHE ONWJ itu masih dalam kategori tier 1 (tumpahan minyak masih di area pelabuhan dan bisa ditangani sendiri). Sehingga belum membahayakan serta cukup ditangani oleh perusahaan dalam negeri. Kalau statusnya naik dari tier 1 menjadi tier 2, maka ada kemungkinan melibatkan perusahaan asing.
Perusahaan asing yang diundang masuk adalah Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura yang digandeng oleh PT Elnusa Tbk, yakni sebuah perusahaan bidang well and drilling services yakni jasa pengeboran dan perawatan sumur minyak.
"PT Elnusa selama ini dikenal bukan perusahaan yang bergerak di bidang penanggulangan tumpahan minyak," kata Kardaya.
"Kalau masih bisa ditangani oleh perusahaan dalam negeri dan perusahaan itu mampu, kenapa mesti melibatkan perusahaan asing," kata Anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Gerindra, Kardaya Warnika di Jakarta, Kamis (15/8/2019).
Menurut dia, melibatan asing juga harus memenuhi ketentuan yang berlaku di Indonesia. Jadi tidak bisa dengan alasan mendesak atau darurat lalu dipaksanakan masuk perusahaan asing. Ada ketentuan yang wajib dipenuhi.
"Perusahaan asing yang dilibatkan untuk menangani penanggulangan tumpahan minyak di Indonesia harus mematuhi peraturan yang ada di dalam negeri," tuturnya.
Lagi pula, kata dia, kasus tumpahan minyak PHE ONWJ itu masih dalam kategori tier 1 (tumpahan minyak masih di area pelabuhan dan bisa ditangani sendiri). Sehingga belum membahayakan serta cukup ditangani oleh perusahaan dalam negeri. Kalau statusnya naik dari tier 1 menjadi tier 2, maka ada kemungkinan melibatkan perusahaan asing.
Perusahaan asing yang diundang masuk adalah Oil Spill Response Limited (OSRL) Singapura yang digandeng oleh PT Elnusa Tbk, yakni sebuah perusahaan bidang well and drilling services yakni jasa pengeboran dan perawatan sumur minyak.
"PT Elnusa selama ini dikenal bukan perusahaan yang bergerak di bidang penanggulangan tumpahan minyak," kata Kardaya.
(ven)