PNS Kerja di Rumah Butuh 20 Tahun untuk Diterapkan Secara Luas
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah sedang mewacanakan agar Pegawai Negeri Sipil (PNS) bisa bekerja di luar kantor. Rencana bekerja di rumah tersebut masih dalam pengkajian tahap awal di kementerian dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan siapa saja PNS yang boleh bekerja di rumah sesuai bidang pekerjaan atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Menurut dia, PNS yang sehari-hari melakukan tugas pelayanan publik secara tatap muka seperti dosen, guru dan dokter, tetap wajib hadir di kantor atau tempat kerjanya.
Adapun pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan tatap muka seperti halnya peneliti tidak harus ngantor setiap hari.
"Untuk yang membidangi pelayanan publik, langsung kepada masyarakat, seperti dokter dan guru, ya tetap harus datang ke tempat kerja. Lalu, siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti kan bisa dimana saja kerjanya. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer juga bisa dimana saja," ujar Bima di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Untuk mencegah PNS malas bekerja, kata Bima, akan dilakukan pengawasan ketat terhadap PNS yang bekerja di rumah.
"Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan. Apakah di rumah dia betul-betul kerja, atau tidur-tidur saja. Itu (mekanisme pengawasan) kan harus dibuat terlebih dahulu," jelasnya.
Dia menerangkan, sejumlah kementerian sudah menerapkan sistem PNS bekerja di rumah dalam beberapa tahun ini. Sehingga, dalam pelaksanaan PNS bekerja dari rumah tak harus serentak.
"Mungkin ada beberapa unit yang bisa, tidak harus semua bersamaan," tukasnya.
Bima menambahkan, wacana PNS bekerja di rumah kemungkinan butuh waktu lama untuk diimplementasikan, termasuk kebijakan/aturan pendukungnya.
Dia juga tidak menutup mata bahwa perkembangan zaman terutama dengan dukungan teknologi menjadikan semua pekerjaan mengarah kepada digitalisasi. Dengan internet dan digital, orang menjadi lebih mobile dan kian officeless.
"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat," ujarnya.
Menurut dia, metode kerja di rumah seharusnya bisa lebih efektif. Hal ini akan menghemat sisi anggaran maupun kecepatan dalam bekerja.
"Mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu," jelasnya.
Sebagai informasi, ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.
Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam.
Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengungkapkan siapa saja PNS yang boleh bekerja di rumah sesuai bidang pekerjaan atau tugas pokok dan fungsi (tupoksi)-nya.
Menurut dia, PNS yang sehari-hari melakukan tugas pelayanan publik secara tatap muka seperti dosen, guru dan dokter, tetap wajib hadir di kantor atau tempat kerjanya.
Adapun pekerjaan tertentu yang tidak memerlukan tatap muka seperti halnya peneliti tidak harus ngantor setiap hari.
"Untuk yang membidangi pelayanan publik, langsung kepada masyarakat, seperti dokter dan guru, ya tetap harus datang ke tempat kerja. Lalu, siapa saja yang bisa dari rumah? Peneliti kan bisa dimana saja kerjanya. Pranata komputer, kalau dia bikin program komputer juga bisa dimana saja," ujar Bima di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Senin (19/8/2019).
Untuk mencegah PNS malas bekerja, kata Bima, akan dilakukan pengawasan ketat terhadap PNS yang bekerja di rumah.
"Misalnya memastikan kinerja yang bersangkutan. Apakah di rumah dia betul-betul kerja, atau tidur-tidur saja. Itu (mekanisme pengawasan) kan harus dibuat terlebih dahulu," jelasnya.
Dia menerangkan, sejumlah kementerian sudah menerapkan sistem PNS bekerja di rumah dalam beberapa tahun ini. Sehingga, dalam pelaksanaan PNS bekerja dari rumah tak harus serentak.
"Mungkin ada beberapa unit yang bisa, tidak harus semua bersamaan," tukasnya.
Bima menambahkan, wacana PNS bekerja di rumah kemungkinan butuh waktu lama untuk diimplementasikan, termasuk kebijakan/aturan pendukungnya.
Dia juga tidak menutup mata bahwa perkembangan zaman terutama dengan dukungan teknologi menjadikan semua pekerjaan mengarah kepada digitalisasi. Dengan internet dan digital, orang menjadi lebih mobile dan kian officeless.
"Kalau 20 tahun lagi mungkin saja ya. Kita kan harus mengantisipasi perkembangan teknologi yang sedemikian cepat," ujarnya.
Menurut dia, metode kerja di rumah seharusnya bisa lebih efektif. Hal ini akan menghemat sisi anggaran maupun kecepatan dalam bekerja.
"Mungkin bisa lebih efektif kalau tidak semuanya hadir di kantor, kan falsafahnya seperti itu," jelasnya.
Sebagai informasi, ide awal PNS bisa kerja di rumah merupakan hasil kajian dan interaksi dengan berbagai kalangan terkait. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sebelumnya juga mengusulkan agar jam kerja PNS lebih fleksibel. Dengan demikian, PNS tidak perlu dijadwalkan masuk kerja pukul 07.30.
Adapun jam fleksibel yang dimaksud, PNS tetap memiliki rata-rata jam kerja yang sama, yakni 8 jam. PNS hanya perlu menyesuaikan jam masuk mereka dengan jam kepulangannya, dengan rentang waktu 8 jam.
Kemenaker sendiri saat ini sudah mulai melakukan penyesuaian tersebut. Dengan begitu, pegawai Kemenaker tidak lagi diwajibkan masuk pukul 07.30.
(ind)