Rekomendasi Soal Indikasi Kerugian Kontrak JICT Harus Ditindaklanjuti

Selasa, 20 Agustus 2019 - 18:42 WIB
Rekomendasi Soal Indikasi Kerugian Kontrak JICT Harus Ditindaklanjuti
Rekomendasi Soal Indikasi Kerugian Kontrak JICT Harus Ditindaklanjuti
A A A
JAKARTA - Selama kurun waktu tiga setengah tahun, Panitia Khusus Hak Angket Pelindo II DPR-RI (Pansus Pelindo II DPR-RI) bekerja maraton menuntaskan berbagai kasus dugaan penyimpangan pengelolaan pelabuhan. Hasilnya, sebanyak tujuh rekomendasi disampaikan dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 25 Juli 2019 lalu.

Panjangnya waktu yang dibutuhkan Tim Pansus Pelindo II tersebut menunjukan keseriusan DPR dalam mengungkap satu persatu persoalan yang terjadi. Pengamat politik dan hukum Universitas Indonesia, Cecep Hidayat menyebut, upaya DPR dalam mengungkap berbagai kasus yang terjadi di Pelindo II merupakan bagian tak terpisahkan dari fungsi lembaga legislatif tersebut dalam mengawasi kinerja eksekutif.

Menurut Cecep, jika dari hasiL pengawasan tersebut DPR mengeluarkan rekomendasi-rekomendasi yang harus dijalankan pemerintah, maka secara etika politik tak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. "Pemerintah, dalam hal ini presiden, tinggal mengeksekusi saja rekomendasi tersebut dengan memerintahkan kementerian yang bersangkutan untuk melaksanakannya," ujar Cecep pada media ini, Selasa (20/8), di Jakarta.

Sekadar menyegarkan ingatan, Pansus Angket tentang Pelindo II yang terbentuk sejak Oktober 2015, berhasil mengurai empat persoalan besar di Pelindo II. Pertama, terkait dengan persoalan kegiatan pengadaan barang dan jasa, kedua terkait dengan Perpanjangan Kontrak JICT, ketiga Pembangunan New Priok (Kalibaru) dan keempat terkait dengan inefisiensi.

Selanjutnya untuk melihat adanya potensi kerugian negara atas temuan-temuan Pansus, Pansus Angket DPR RI menindaklanjuti temuan yang ada dengan meminta BPK RI melakukan Audit investigatif. Dalam perjalanannya terdapat dua tahap audit investigatif, perlama Audit BPK RI yang diserahkan pada 13 Juni 2017 dengan objek Perpanjangan kerja sama pengoperasian dan pengelolaan Pelabuhan PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) berupa kerjasama usaha dengan PT Jakarta International Container Terminal pada PT Pelabuhan Indonesia II, PT JICT, dan lnstansi terkait lainnya.

Sedangkan pada audit investigatif tahap pertama ini BPK RI menyimpulkan indikasi kerugian keuangan negara pada PT. Pelindo II minimal sebesar USD306.000.000 ekuivalen Rp.4.081.122.000.000 (kurs tengah Bank Indonesia 2 Juli 2015 sebesar Rp13.337/USD) yang berasal dari kekurangan upfront fee yang seharusnya diterima oleh PT. Pelindo II dari perpanjangan kerjasama pengelolaan dan pengoperasian perusahaan.

Pada audit tahap kedua yang diserahkan BPK ke DPR RI pada 31 Januari 2018 objek Audit antara lain (a) Laporan hasil pemeriksaan perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan KSO TPK Kaja. (b)Pembiayaan pembangunan Terminal Kalibaru Tahap 1 (global bond) dan (c) Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Tahap 1 Pelabuhan Tanjung Prick serta sarana dan prasarana pendukung lainnya pada PT. Pelindo II (Persero) dan instansi terkait lainnya.

Dalam Audit tahap kedua ini, BPK menemukan banyak penyimpangan yang mengakibatkan terjadinya indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp. 335,59 miliar dan USO 46.530,45 ribu (ekuivalen Rp 697,16 miliar) serta potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp440,21 miliar. Mengacu pada hasil kerja Pansus Pelindo II, Rapat Paripurna DPR tanggal 25 Juli 2019 lalu meminta pemerintah menindaklanjuti rekomendasi serta meminta KPK memproses secara hukum indikasi kerugian negara berdasarkan audit investigasi BPK.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5637 seconds (0.1#10.140)