Jadi Dirut Baru GMF, Tazar Marta Siapkan Strategi Pengembangan Bisnis

Kamis, 29 Agustus 2019 - 19:41 WIB
Jadi Dirut Baru GMF, Tazar Marta Siapkan Strategi Pengembangan Bisnis
Jadi Dirut Baru GMF, Tazar Marta Siapkan Strategi Pengembangan Bisnis
A A A
JAKARTA - PT Garuda Maintenance Facility (GMF) Aero Asia Tbk resmi mengumumkan pergantian direksi dan menetapkan Tazar Marta Kurniawan sebagai Direktur Utama GMF.

Penunjukan Tazar sebagai nahkoda baru GMF diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) yang digelar di Garuda City Center Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (29/8/2019).

Dengan demikian, Tazar secara resmi menggantikan Iwan Joeniarto yang saat ini menjabat sebagai Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia.

Sebelum ditunjuk menjadi Direktur Utama, Tazar menjabat sebagai Direktur Bisnis dan Base Operation di GMF sejak Mei tahun 2018.

Atas amanah barunya, Tazar menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemegang saham atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.

“Atas kepercayaan yang telah diberikan, saya akan mengerahkan seluruh kemampuan saya untuk dapat memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan perusahaan,” ujar Tazar di Jakarta, Kamis (28/8/2019).

Dia menambahkan bahwa dirinya akan mempersiapkan strategi GMF untuk mempersiapkan pengembangan bisnis GMF ke depannya.

Selain perubahan susunan pengurus perseroan, RUPSLB GMFI juga membahas perubahan anggaran dasar perseroan.

Pemegang saham menyetujui usulan perubahan anggaran dasar perusahaan. Perubahan anggaran dasar ini hanya merupakan penyesuaian redaksional tanpa mengubah kegiatan usaha utama terhadap maksud dan tujuan serta kegiatan usaha berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2018 tanggal 21 Juni 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik, yang memberlakukan Online Single Submission (OSS).

Sebagai wujud kepatuhan GMFI terhadap regulasi pemerintah, GMFI telah memiliki NIB per tanggal 10 Oktober 2018 dimana dalam NIB tersebut disebutkan bahwa Perseroan diberikan waktu selama satu tahun sejak tanggal terbitnya NIB untuk menyesuaikan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dalam Anggaran Dasar Perseroan dengan KBLI 2017.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5739 seconds (0.1#10.140)