PLN Beri Kompensasi Pemadaman Tiap Bulan Sesuai Aturan

Jum'at, 30 Agustus 2019 - 21:03 WIB
PLN Beri Kompensasi Pemadaman Tiap Bulan Sesuai Aturan
PLN Beri Kompensasi Pemadaman Tiap Bulan Sesuai Aturan
A A A
JAKARTA - PT PLN (Persero) memberikan kompensasi akibat pemadaman listrik yang terjadi beberapa waktu lalu di Jakarta dan sekitarnya.

Kompensasi tersebut berdasarkan regulasi atau ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 tahun 2015.

Vice President Public Relations PT PLN (Persero) Dwi Suryo Abdullah mengatakan, kompensasi dibayarkan apabila pelanggan merasakan layanan tidak sesuai dengan tingkat mutu pelayanan yang ditetapkan PLN.

“Kompensasi itu ada dua yang kita berikan. Pertama, pelanggan subsidi dengan nilai kompensasi 20% dari kapasitas daya terpasang. Kedua, pelanggan non subsidi dengan nilai kompensasi 35% dari kapasitas daya terpasang,” ujarnya pada diskusi energi yang digelar MNC Trijaya di Jakarta, Jumat (30/8/2019).

Pelanggan prabayar yang melakukan pembelian Token per 1 September dan Oktober 2019 secara otomatis kompensasi akan dimasukkan ketika pembelian.

Sedangkan pelanggan di apartemen secara otomatis terdaftar dengan satu ID pelanggan.

“Kalau apartemen kamar atau satu tempat terdaftar dengan satu ID hitungannya tetap sama, hanya dihitung berdasarkan satu ID pelanggan.

“PLN mengompensasi dengan satu ID pelanggan. Pada intinya ini bukan kali pertama PLN membayar kompensasi, bahkan setiap bulan kami membayarkan kompensasi tergantung daerah mana,” ujarnya.

Dia menambahkan, kejadian pemadaman yang terjadi pada 4 Agustus lalu melebihi lama padam dari yang ditetapkan oleh regulator dalam hal ini Kementerian ESDM Direktorat Ketenagalistrikan.

“Kami juga ada ketentuan dalam mutu pelayanan. Artinya, kalau dalam mutu pelayanan yang kami tetapkan ada yang dilanggar maka pasti kami kompensasi,” ujarnya.

Sementara itu, pengurus harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengatakan, ketika pelanggan mengalami kendala karena pemadaman memang idealnya ada kompensasi, sebab layanan PLN merupakan kontrak kepada pelanggan.

“Jadi, kompensasi juga bukan berarti bahwa PLN itu baik hati. Namun, ada mandatori yang sudah diberikan berdasarkan regulasi. Bahkan, sejak 2003 Kementerian ESDM telah menetapkan aturannya," tukasnya.

Dia menambahkan, konsumen berada pada posisi puas dan tidak puas berdasarkan persentase kompensasi yang diberikan.

“Ini karena PLN harus melaksanakan mandat yang diberikan oleh regulator,” pungkasnya.

Sementara itu, pengamat energi dari Institute For Essential Services Reform (IESR) Fabby Tumiwa mengatakan, ke depan PLN harus menambah investasi daya pembangkit maupun transmisi.

“Kira-kira dalam konteks menyediakan infrastruktur kelistrikan itu ada dua hal harus diperhatikan, pertama menjamin pasokannya cukup. Artinya cukup memenuhi pasokan ketenagalistrikan atau pasokan energi berdasarkan pertumbuhan yang ada. Kalau kebutuhan energi naik, kemampuan infrastruktur untuk memenuhi kebutuhan itu juga perlu naik,” ucapnya.

Dia menegaskan, PLN tidak hanya diwajibkan memenuhi kebutuhan listrik, namun harus handal dari sisi pelayanan.

“Artinya kalau bicara aspek ketersediaan infrastruktur, kehandalan bukan prioritas. Suplainya lebih dari jumlahnya," ungkapnya.

Fabby menambahkan, PLN mengejar rasio elektrifikasi di atas 98%. Namun, kata dia, rasio itu belum tentu mencerminkan kualitas yang sama.

"Ada masyarakat yang dapat pasokan listrik 24 jam dan ada pula yang dapat hanya 12 jam, ada yang hanya menikmati untuk penerangan saja. Artinya, dari sisi kehandalan dan kualitas masih kurang. Inilah yang harus dicermati,” pungkasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4947 seconds (0.1#10.140)