Kementerian ATR/BPN Luncurkan Layanan Pertanahan Berbasis Elektronik
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) meluncurkan layanan pertanahan berbasis elektronik berupa hak tanggungan.
Penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN menyiapkan Kantor Pertanahan berbasis e-office dan Zero Warkah.
Acara peluncuran ini dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dan Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Pertanahan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Selain itu Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Virgo Eresta Jaya, Plt Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Oni Febriarto Rahardjo, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata, dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Julius Purnomo.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, tujuan diluncurkannya layanan elektronik ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya mereka yang ingin mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan akan menggandeng sejumlah bank lainnya.
Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik, salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik/digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan.
"Sehingga nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Jadi kerjanya bisa dimana aja," jelas Sofyan dalam sambutannya saat peluncuran layanan elektronik berupa hak tanggungan di Hotel Shangrilla, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Untuk tahap awal, lanjut Sofyan, Kementerian ATR/BPN telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik, kemudian akan berlaku secara Nasional pada tahun depan.
Sementara Plt Dirut Bank BTN, Oni Febriarto Rahardjo mengatakan, perseroan mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan hadirnya layanan HT-el.
"Layanan ini mempercepat penyelesaian sertipikat Hak Tanggungan (HT). Sertipikat HT tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai),” kata Oni.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa untuk mendukung hal itu, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.
"Rancangan Undang-Undang Pertanahan kuncinya. Jika ini disahkan akhir September, maka Kantor Pertanahan kita sudah menuju e-office dan zero warkah," tegas Himawan.
Penerapan layanan Hak Tanggungan Elektronik (HT-el) ini merupakan langkah awal Kementerian ATR/BPN menyiapkan Kantor Pertanahan berbasis e-office dan Zero Warkah.
Acara peluncuran ini dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil, didampingi oleh Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto dan Direktur Jenderal (Dirjen) Hubungan Hukum Pertanahan Kementerian ATR/BPN Suyus Windayana.
Selain itu Kepala Pusat Data dan Informasi (Kapusdatin) Virgo Eresta Jaya, Plt Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) Oni Febriarto Rahardjo, Ketua Real Estate Indonesia (REI) Soelaeman Soemawinata, dan Ketua Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) Julius Purnomo.
Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan A Djalil mengatakan, tujuan diluncurkannya layanan elektronik ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya mereka yang ingin mengurus Kredit Perumahan Rakyat (KPR).
Dalam meningkatkan pelayanan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan menggandeng Bank BTN, namun tidak menutup kemungkinan akan menggandeng sejumlah bank lainnya.
Penerapan layanan pertanahan berbasis elektronik, salah satunya adalah dengan menggunakan tanda tangan elektronik/digital signature. Tanda tangan elektronik dapat digunakan untuk memberikan persetujuan atau pengesahan suatu Dokumen Elektronik Pertanahan.
"Sehingga nantinya membuat kerja Kepala Kantor Pertanahan menjadi lebih mudah, ringan dan cepat. Jadi kerjanya bisa dimana aja," jelas Sofyan dalam sambutannya saat peluncuran layanan elektronik berupa hak tanggungan di Hotel Shangrilla, Jakarta, Rabu (4/9/2019).
Untuk tahap awal, lanjut Sofyan, Kementerian ATR/BPN telah menunjuk 42 Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota sebagai pilot project layanan pertanahan terintegrasi elektronik, kemudian akan berlaku secara Nasional pada tahun depan.
Sementara Plt Dirut Bank BTN, Oni Febriarto Rahardjo mengatakan, perseroan mengapresiasi terobosan yang dilakukan oleh Kementerian ATR/BPN dengan hadirnya layanan HT-el.
"Layanan ini mempercepat penyelesaian sertipikat Hak Tanggungan (HT). Sertipikat HT tersebut bisa mempercepat mekanisme lelang sehingga Bank BTN tidak perlu membentuk pencadangan (Cadangan Kerugian Penurunan Nilai),” kata Oni.
Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN Himawan Arief Sugoto mengatakan bahwa untuk mendukung hal itu, Kementerian ATR/BPN sedang menyiapkan sebagian besar layanan elektronik termasuk juga informasi tata ruang.
"Rancangan Undang-Undang Pertanahan kuncinya. Jika ini disahkan akhir September, maka Kantor Pertanahan kita sudah menuju e-office dan zero warkah," tegas Himawan.
(ind)