Kadin Minta Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Punya Keahlian Khusus

Jum'at, 06 September 2019 - 07:16 WIB
Kadin Minta Tenaga Kerja...
Kadin Minta Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Punya Keahlian Khusus
A A A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memudahkan tenaga kerja asing di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.

Dalam beleid ini, jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estat; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.

Terkait kelonggaran ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, meminta pemerintah agar tenaga kerja asing yang masuk memiliki keahlian khusus.

Menurut Carmelita, sumber daya manusia dengan keahlian bidang tertentu sebenarnya banyak tersedia di dalam negeri.

Dan pemerintah sendiri telah melakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pendidikan vokasi. Sayangnya, mereka belum mendapat sertifikasi dari lembaga-lembaga tertentu.

"Nah ini yang seharusnya dilihat pemerintah. Jangan sampai kita memberikan pelatihan dan menggelar vokasi tapi sertifikasinya tidak sesuai. Pemerintah harus ikut membantu," ucapnya di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Dia menambahkan, semakin dibukanya posisi atau jabatan tertentu kepada tenaga kerja asing, seharusnya diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan, jumlahnya akan meningkat seiring rencana pemerintah mempermudah investasi asing di Indonesia.

Rencana pemerintah menarik investor asing sebanyak-banyak untuk menggairahkan ekonomi memang harus disambut baik, tetapi aturan mainnya harus jelas.

"Rencana menarik sebanyaknya investor asing memang bagus tapi aturan mainnya harus jelas. Sebab ada sektor-sektor strategis yang harus dijaga kedaulatannya. Misalnya sektor pelayaran melalui asas cabotage dan sektor strategis lainnya," tandasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Jumlah TKA di Indonesia...
Jumlah TKA di Indonesia Tahun 2022 Sebanyak 96,57 Ribu Pekerja
34 Pekerja China Masuk...
34 Pekerja China Masuk Indonesia, Ditjen Imigrasi Nyatakan Sesuai Permenkumham
Menkumham Tegaskan TKA...
Menkumham Tegaskan TKA Dilarang Masuk ke Indonesia Mulai 21 Juli 2021
Ada Masa Transisi 2...
Ada Masa Transisi 2 Hari, Menkumham Beri Dispensasi TKA yang Masuk ke Indonesia
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Indonesia Dorong Investasi...
Indonesia Dorong Investasi Asing yang Membuka Lapangan Kerja
Berita Terkini
Utang Pemerintah Bengkak...
Utang Pemerintah Bengkak saat Swasta Lesu, Alarm bagi Fiskal Negara
7 jam yang lalu
PLN EPI Dorong UMKM...
PLN EPI Dorong UMKM Naik Kelas lewat Budidaya Madu Kelulut
8 jam yang lalu
Menteri PU Tinjau IPTC,...
Menteri PU Tinjau IPTC, Nindya Karya Dukung Penambahan Fasilitas Atlet Difabel
8 jam yang lalu
Indonesia Tak Lagi Bergantung...
Indonesia Tak Lagi Bergantung Impor Minyak Timur Tengah
9 jam yang lalu
MANU dan Universitas...
MANU dan Universitas Jember Kolaborasi Perkuat Pengembangan SDM Pertanian
9 jam yang lalu
Ini Jenis Produk Sawit...
Ini Jenis Produk Sawit dan Batu Bara yang Ekspornya Diatur Lewat PT DSI
10 jam yang lalu
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved