Kadin Minta Tenaga Kerja Asing Masuk ke Indonesia Punya Keahlian Khusus
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah mengeluarkan aturan baru yang memudahkan tenaga kerja asing di Indonesia. Kementerian Ketenagakerjaan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 228 Tahun 2019 tentang Jabatan Tertentu Yang Dapat Diduduki Oleh Tenaga Kerja Asing.
Dalam beleid ini, jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estat; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Terkait kelonggaran ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, meminta pemerintah agar tenaga kerja asing yang masuk memiliki keahlian khusus.
Menurut Carmelita, sumber daya manusia dengan keahlian bidang tertentu sebenarnya banyak tersedia di dalam negeri.
Dan pemerintah sendiri telah melakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pendidikan vokasi. Sayangnya, mereka belum mendapat sertifikasi dari lembaga-lembaga tertentu.
"Nah ini yang seharusnya dilihat pemerintah. Jangan sampai kita memberikan pelatihan dan menggelar vokasi tapi sertifikasinya tidak sesuai. Pemerintah harus ikut membantu," ucapnya di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia menambahkan, semakin dibukanya posisi atau jabatan tertentu kepada tenaga kerja asing, seharusnya diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan, jumlahnya akan meningkat seiring rencana pemerintah mempermudah investasi asing di Indonesia.
Rencana pemerintah menarik investor asing sebanyak-banyak untuk menggairahkan ekonomi memang harus disambut baik, tetapi aturan mainnya harus jelas.
"Rencana menarik sebanyaknya investor asing memang bagus tapi aturan mainnya harus jelas. Sebab ada sektor-sektor strategis yang harus dijaga kedaulatannya. Misalnya sektor pelayaran melalui asas cabotage dan sektor strategis lainnya," tandasnya.
Dalam beleid ini, jabatan yang dapat diduduki oleh tenaga kerja asing dibagi ke dalam 18 kategori, mulai dari Konstruksi; Real Estat; Pendidikan; Industri Pengolahan; Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi; Aktivitas Keuangan dan Asuransi; Informasi dan Telekomunikasi; hingga Aktivitas Jasa Lainnya; dan Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis.
Terkait kelonggaran ini, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto, meminta pemerintah agar tenaga kerja asing yang masuk memiliki keahlian khusus.
Menurut Carmelita, sumber daya manusia dengan keahlian bidang tertentu sebenarnya banyak tersedia di dalam negeri.
Dan pemerintah sendiri telah melakukan peningkatan kompetensi tenaga kerja lokal melalui pendidikan vokasi. Sayangnya, mereka belum mendapat sertifikasi dari lembaga-lembaga tertentu.
"Nah ini yang seharusnya dilihat pemerintah. Jangan sampai kita memberikan pelatihan dan menggelar vokasi tapi sertifikasinya tidak sesuai. Pemerintah harus ikut membantu," ucapnya di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Dia menambahkan, semakin dibukanya posisi atau jabatan tertentu kepada tenaga kerja asing, seharusnya diwaspadai. Karena tidak menutup kemungkinan, jumlahnya akan meningkat seiring rencana pemerintah mempermudah investasi asing di Indonesia.
Rencana pemerintah menarik investor asing sebanyak-banyak untuk menggairahkan ekonomi memang harus disambut baik, tetapi aturan mainnya harus jelas.
"Rencana menarik sebanyaknya investor asing memang bagus tapi aturan mainnya harus jelas. Sebab ada sektor-sektor strategis yang harus dijaga kedaulatannya. Misalnya sektor pelayaran melalui asas cabotage dan sektor strategis lainnya," tandasnya.
(ven)