BI Sempurnakan Ketentuan Mengenai Pengelolaan Uang Rupiah

Jum'at, 06 September 2019 - 17:54 WIB
BI Sempurnakan Ketentuan...
BI Sempurnakan Ketentuan Mengenai Pengelolaan Uang Rupiah
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan ketentuan pengelolaan uang rupiah melalui Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 21/10/PBI/2019 tentang Pengelolaan Uang Rupiah.

PBI baru ini mengatur kegiatan pengelolaan uang rupiah yang dilakukan BI, pengolahan uang rupiah oleh bank, dan penyediaan jasa pengolahan uang rupiah oleh Penyelenggara Jasa Pengelolaan Uang Rupiah (PJPUR) secara lengkap dan komprehensif.

"Ketentuan ini mencabut tiga PBI sebelumnya, yaitu PBI Nomor 14/7/PBI/2012, PBI Nomor 14/13/PBI/2012, dan PBI Nomor 18/15/PBI/2016," ujar Direktur Komunikasi BI Onny Widjarnako di Jakarta, Jumat (6/9/2019).

PBI ini merupakan ketentuan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang yang mengatur mengenai kewenangan BI dalam melakukan pengelolaan uang rupiah yang meliputi perencanaan, pencetakan, pengeluaran, pengedaran, pencabutan dan penarikan, serta pemusnahan uang rupiah.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0905 seconds (0.1#10.140)