Pemerintah Mau Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Kata Ombudsman
A
A
A
JAKARTA - Ombudsman RI selaku Lembaga Negara Pengawas Pelayanan Publik menilai bahwa sangat penting untuk menelisik lebih jauh mengenai rencana pemerintah untuk menaikan iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta JKN menimbulkan pro dan kontra karena dianggap hanya untuk menanggulangi permasalahan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dampaknya akan memberatkan peserta.
"Lalu apakah rencana pemerintah ini menyelesaikan masalah deflsit BPJS Kesehatan sekaligus menjadikan layanan kesehatan menjadi lebih baik? Tentunya dengan rencana menaikkan iuran peserta ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tidak memberatkan," ujar Dadan di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Dadan melanjutkan, rencana ini sebaiknya juga mempertimbangkan tata kelola perbaikan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). "Tata kelola ini harus dilakukan agar rencana kenaikan iuran ini harus sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan," tegasnya.
Demikian pula dengan birokrasi atau pola pelayanan yang cenderung menyulitkan, menurut Dadan harus bisa dipangkas sehingga masyarakat yang berobat melalui jalur BPJS kesehatan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, juga mendapatkan pelayanan maksimal seperti halnya mereka yang berobat melalui jalur umum.
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah koordinasi yang belum efektif di antara pemangku kepentingan menyebabkan pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak berjalan baik. Kondisi ini harus segera dibenahi agar penyelenggaraan program JKN-KIS manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
Anggota Ombudsman RI Dadan Suparjo Suharmawijaya mengatakan, rencana pemerintah untuk menaikkan iuran peserta JKN menimbulkan pro dan kontra karena dianggap hanya untuk menanggulangi permasalahan defisit Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan dampaknya akan memberatkan peserta.
"Lalu apakah rencana pemerintah ini menyelesaikan masalah deflsit BPJS Kesehatan sekaligus menjadikan layanan kesehatan menjadi lebih baik? Tentunya dengan rencana menaikkan iuran peserta ini tidak menjadi beban bagi masyarakat dan tidak memberatkan," ujar Dadan di Jakarta, Kamis (12/9/2019).
Dadan melanjutkan, rencana ini sebaiknya juga mempertimbangkan tata kelola perbaikan pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan (Faskes). "Tata kelola ini harus dilakukan agar rencana kenaikan iuran ini harus sesuai dengan pelayanan kesehatan yang diberikan," tegasnya.
Demikian pula dengan birokrasi atau pola pelayanan yang cenderung menyulitkan, menurut Dadan harus bisa dipangkas sehingga masyarakat yang berobat melalui jalur BPJS kesehatan, khususnya dalam kondisi gawat darurat, juga mendapatkan pelayanan maksimal seperti halnya mereka yang berobat melalui jalur umum.
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah koordinasi yang belum efektif di antara pemangku kepentingan menyebabkan pengelolaan administrasi klaim fasilitas kesehatan dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)-Kartu Indonesia Sehat (KIS) tidak berjalan baik. Kondisi ini harus segera dibenahi agar penyelenggaraan program JKN-KIS manfaatnya bisa dirasakan oleh masyarakat.
(fjo)