Darmin Sebut Pelonggaran LTV untuk Dongkrak Daya Beli
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) telah melonggarkan rasio pinjaman dari total aset dengan menaikkan Loan to Value/Financing to Value (LTV/FTV) bagi kredit properti sebesar 5% dan kredit kendaraan bermotor sebesar 5-10%.Dengan relaksasi LTV tersebut, maka uang muka kredit properti dan kendaraan bermotor akan berkurang masing-masing sebesar 5% dan 5-10%.
Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pelemahan ekonomi secara global.
"Intinya perlu ada kemudahan fasilitas supaya daya beli, kemampuan, affordability naik. Sebenarnya bukan perumahan saja. Kita juga perlu mendorong yang lain. Apalagi pertumbuhan sedang lemah," ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Sambung Darmin mengatakan, relaksasi LTV berisiko kecil ke kredit macet. Perbankan akan tetap menyesuaikan rasio LTV dengan profil kredit nasabahnya. "Bank tentu cek dulu sebelum diberikan. Itu untuk meningkatkan affordability, kemampuan masyarakat untuk meminjam. Selama prudensialnya masih berjalan tidak usah terlalu khawatir," tuturnya.
Sebelumnya BI menerangkan, kelonggaran aturan pembiayaan LTV maupun FTV kredit untuk sektor properti atau KPR sebesar 5% diharapkan mampu mendorong angka permintaan sektor properti. Sambung BI menekankan relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.
Pelonggaran LTV/FTV ini berlaku efektif sejak 2 Desember 2019. Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, kebijakan tersebut diperlukan untuk mendorong daya beli masyarakat di tengah pelemahan ekonomi secara global.
"Intinya perlu ada kemudahan fasilitas supaya daya beli, kemampuan, affordability naik. Sebenarnya bukan perumahan saja. Kita juga perlu mendorong yang lain. Apalagi pertumbuhan sedang lemah," ujar Menko Darmin di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Sambung Darmin mengatakan, relaksasi LTV berisiko kecil ke kredit macet. Perbankan akan tetap menyesuaikan rasio LTV dengan profil kredit nasabahnya. "Bank tentu cek dulu sebelum diberikan. Itu untuk meningkatkan affordability, kemampuan masyarakat untuk meminjam. Selama prudensialnya masih berjalan tidak usah terlalu khawatir," tuturnya.
Sebelumnya BI menerangkan, kelonggaran aturan pembiayaan LTV maupun FTV kredit untuk sektor properti atau KPR sebesar 5% diharapkan mampu mendorong angka permintaan sektor properti. Sambung BI menekankan relaksasi pelonggaran ini hanya berlaku untuk pembelian rumah kedua. Sementara, tidak mengatur dalam pembelian rumah pertama.
(akr)