Pelonggaran LTV Tidak Cukup, Perbankan Masih Tahan Penyaluran Kredit
A
A
A
JAKARTA - Ekonom Indef, Bhima Yudishtira, mengatakan pelonggaran aturan pembiayaan loan to value (LTV) maupun financing to value (FTV) kredit properti sebesar 5% masih membuat perbankan menahan ekpansi penyaluran kredit perumahaan rakyat.
"Pelonggaran LTV tanpa disertai operasi pelonggaran likuiditas yang signifikan akan membuat bank menahan untuk ekspansi penyaluran KPR," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Dia menambahkan dari sisi permintaan akan melambat karena tekanan daya beli khususnya kelas menengah. Kata dia, meski uang muka KPR-nya turun, tapi kemampuan mencicil pokok dan membayar bunga masih jadi hambatan utama.
"Bank Indonesia sudah mencoba longgarkan LTV tapi pertumbuhan kredit properti malah melambat. Jadi harus dikaji ulang apakah stimulus dengan pelonggaran LTV ini sudah tepat ditengah tekanan dari sisi likuiditas bank dan permintaan kredit yang lesu," jelasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan LTV maupun FTV kredit properti sebesar 5%, sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus dibayarkan pembeli menjadi lebih kecil. Aturan baru ini pun akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.
"Pelonggaran LTV tanpa disertai operasi pelonggaran likuiditas yang signifikan akan membuat bank menahan untuk ekspansi penyaluran KPR," ujar Bhima saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Minggu (22/9/2019).
Dia menambahkan dari sisi permintaan akan melambat karena tekanan daya beli khususnya kelas menengah. Kata dia, meski uang muka KPR-nya turun, tapi kemampuan mencicil pokok dan membayar bunga masih jadi hambatan utama.
"Bank Indonesia sudah mencoba longgarkan LTV tapi pertumbuhan kredit properti malah melambat. Jadi harus dikaji ulang apakah stimulus dengan pelonggaran LTV ini sudah tepat ditengah tekanan dari sisi likuiditas bank dan permintaan kredit yang lesu," jelasnya.
Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) melonggarkan aturan pembiayaan LTV maupun FTV kredit properti sebesar 5%, sehingga uang muka (down payment/DP) yang harus dibayarkan pembeli menjadi lebih kecil. Aturan baru ini pun akan mulai berlaku pada 2 Desember 2019 mendatang.
(ven)