Ketentuan VAT Refund Diubah, Wisata dan Ritel Diharapkan Makin Bergairah

Kamis, 26 September 2019 - 12:19 WIB
Ketentuan VAT Refund...
Ketentuan VAT Refund Diubah, Wisata dan Ritel Diharapkan Makin Bergairah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini mengadakan sosialisasi program VAT (value added tax) Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta. Sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund yang ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.

"Jadi turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp500.000 per struk, tidak harus dengan tanggal yang sama, dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia menambahkan permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

"Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan," jelasnya.

Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500.000 per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pendidikan Vokasi...
Ditjen Pendidikan Vokasi Siapkan SDM Terampil untuk Industri Ritel
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Refund Perjalanan Lebih...
Refund Perjalanan Lebih Transparan, Traventour Perkuat Digitalisasi dan Ekspansi Wisata ke Asia Tengah
Pengusaha Diberi Waktu...
Pengusaha Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Berita Terkini
Menko Yusril Beberkan...
Menko Yusril Beberkan Delapan Arahan Pelayanan Publik yang Bersih
31 menit yang lalu
BI Sangkal Cadangan...
BI Sangkal Cadangan Devisa Terkuras, Masih di Atas Standar IMF
44 menit yang lalu
Jakpro Gandeng Feel...
Jakpro Gandeng Feel Good Network Garap Naming Rights JIS
1 jam yang lalu
Bareng Luhut Temui Prabowo,...
Bareng Luhut Temui Prabowo, Chatib Basri Buka Suara soal Isu Gantikan Purbaya
1 jam yang lalu
Mahasiswa UPJ Belajar...
Mahasiswa UPJ Belajar Analisis Fundamental dan Teknikal di Jaya Investment Week 2026 bersama MNC Sekuritas
1 jam yang lalu
IHSG Ditutup Melejit...
IHSG Ditutup Melejit 7,57% Sore Ini, 708 Saham Menghijau
2 jam yang lalu
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved