Ketentuan VAT Refund Diubah, Wisata dan Ritel Diharapkan Makin Bergairah

Kamis, 26 September 2019 - 12:19 WIB
Ketentuan VAT Refund...
Ketentuan VAT Refund Diubah, Wisata dan Ritel Diharapkan Makin Bergairah
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak hari ini mengadakan sosialisasi program VAT (value added tax) Refund bagi turis asing kepada sejumlah pengusaha ritel di Jakarta. Sosialisasi ini dilakukan menyusul perubahan atas ketentuan program VAT Refund yang ini berlaku mulai 1 Oktober 2019.

"Jadi turis asing dapat mengumpulkan struk barang belanjaan dengan nilai belanja paling kurang Rp500.000 per struk, tidak harus dengan tanggal yang sama, dari berbagai toko ritel, dan setelah mencapai total Rp5 juta maka dapat mengajukan klaim pengembalian pajak pertambahan nilai," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Dia menambahkan permintaan pengembalian pajak pertambahan nilai dilakukan di konter VAT Refund yang terletak di area sebelum konter check-in di bandara dengan menunjukkan paspor, boarding pass ke luar negeri, dan struk belanja.

"Konter VAT Refund terletak di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Adisucipto, Yogyakarta; Bandara Juanda, Surabaya; dan Bandara Kualanamu, Medan," jelasnya.

Dengan berlakunya skema baru ini pemerintah berharap akan semakin mendorong sektor pariwisata dan meningkatkan aktivitas ekonomi di sektor ritel.

Pemerintah juga berharap dengan dilonggarkannya ketentuan minimum belanja menjadi Rp500.000 per struk yang dapat diakumulasikan akan mendorong semakin banyak pengusaha ritel dan pelaku UMKM yang ikut mendaftar sebagai peserta program VAT Refund.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Ditjen Pendidikan Vokasi...
Ditjen Pendidikan Vokasi Siapkan SDM Terampil untuk Industri Ritel
Ditjen Pajak Ungkap...
Ditjen Pajak Ungkap 59,3 Juta Wajib Pajak Sudah Padankan NIK Menjadi NPWP
Korupsi Ditjen Pajak,...
Korupsi Ditjen Pajak, Menkeu Bebas Tugaskan Pejabat Ditjen Pajak
Refund Perjalanan Lebih...
Refund Perjalanan Lebih Transparan, Traventour Perkuat Digitalisasi dan Ekspansi Wisata ke Asia Tengah
Pengusaha Diberi Waktu...
Pengusaha Diberi Waktu 3 Bulan untuk Sesuaikan Sistem Tarif PPN
Tiba di KPK, Kepala...
Tiba di KPK, Kepala Kantor Pajak Madya Jaktim Wahono Saputro Bungkam
Berita Terkini
Dulu Dijajah Belanda,...
Dulu Dijajah Belanda, Kini Digerus Impor? Mantan Menkeu Ungkap Jurus Jitu Cetak Ekonomi Tumbuh 8%
9 jam yang lalu
Warga India Gila Emas,...
Warga India 'Gila' Emas, Perusahaan Gadai Rusia Bidik Pasar Rp89.038 Triliun
10 jam yang lalu
Asabri Dorong Transformasi...
Asabri Dorong Transformasi Layanan Berbasis ESG, Kepuasan Peserta Capai 96,03%
12 jam yang lalu
Distribusi BBM di Kota...
Distribusi BBM di Kota Medan Makin Lancar, Antrean di SPBU Mulai Normal
13 jam yang lalu
Jebakan Ilusi PDB, Mantan...
Jebakan Ilusi PDB, Mantan Menkeu Fuad Bawazier Ungkap Fakta di Balik Utang RI Rp8.000 Triliun
13 jam yang lalu
AKPY-BPDP Latih Pekebun...
AKPY-BPDP Latih Pekebun Sawit di Paser Tingkatkan Nilai Jual TBS
13 jam yang lalu
Infografis
Perburuan Sepatu Emas...
Perburuan Sepatu Emas Piala Dunia 2026: Messi Dihantui Haaland dan Mbappe!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved