Tour & Travel Berkedok Money Changer Ilegal Ditertibkan
A
A
A
SERANG - Bank Indonesia (BI) Provinsi Banten bersama pihak kepolisian menertibkan enam Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau money changer ilegal sepanjang tahun 2019. Tercatat ada enam badan usaha yang telah dikenakan tindakan penertiban, satu tour & travel merangkap money changer dan lima money changer.
Selain penertiban bersama Kepolisian, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin. Diterangkan oleh Kepala Perwakilan BI Banten Erwin Soeriadimadja bahwa hal itu didapatkan berdasarkan hasil mapping pihaknya telah melakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama pihak kepolisian.
"Penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk, penyampaian surat himbauan, sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelengaraan KUPVA BB, Consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia," kata Erwin.
Selain itu, pihaknya terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani. Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.
"Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ujarnya.
BI sendiri menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Ke depannya, kata Erwin, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. "KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan," katanya.
Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan. Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, dihimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan.
"Mari kita mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," tandasnya.
Selain penertiban bersama Kepolisian, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Banten juga melakukan penanganan dengan pendekatan persuasif secara masif terhadap pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin. Diterangkan oleh Kepala Perwakilan BI Banten Erwin Soeriadimadja bahwa hal itu didapatkan berdasarkan hasil mapping pihaknya telah melakukan penertiban KUPVA BB tidak berizin bersama pihak kepolisian.
"Penyampaian informasi dan edukasi melalui brosur, poster dan spanduk, penyampaian surat himbauan, sosialisasi aturan-aturan dan ketentuan perizinan penyelengaraan KUPVA BB, Consultative meeting dan komunikasi untuk mendorong pelaku usaha KUPVA BB tidak berizin agar mengajukan permohonan izin kepada Bank Indonesia," kata Erwin.
Selain itu, pihaknya terus mengingatkan pelaku usaha untuk tidak melakukan KUPVA sebelum mendapat izin dari Bank Indonesia, sesuai dengan surat pernyataan bermaterai yang telah ditandatangani. Sejauh ini, pihak-pihak yang ditertibkan telah bersikap kooperatif sehingga kegiatan penertiban dapat berjalan dengan lancar dan kondusif. Bank Indonesia akan memonitor pemenuhan komitmen dari pihak-pihak tersebut.
"Kepada pihak-pihak yang telah dikenakan pemasangan sticker penertiban di lokasi usaha, dilarang keras untuk merusak, melepas, atau memindahkan sticker penertiban dimaksud, dengan ancaman pidana sesuai Pasal 232 KUHP," ujarnya.
BI sendiri menghimbau agar pelaku KUPVA tidak berizin segera menghentikan kegiatan usahanya dan mengajukan izin ke Bank Indonesia. Pengurusan izin penyelenggaraan KUPVA BB di Bank Indonesia gratis tanpa dipungut biaya apapun.
Ke depannya, kata Erwin, KPw BI Provinsi Banten akan berkelanjutan memantau dan/atau melakukan monitoring kegiatan penukaran valuta asing tidak berizin. "KPw BI Provinsi Banten bersama Kepolisian akan terus melakukan evaluasi atas kegiatan penertiban yang telah dan akan dilakukan," katanya.
Di samping itu, KPw BI Provinsi Banten juga akan melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan. Kepada masyarakat dan penyelenggara KUPVA Bukan Bank berizin, dihimbau untuk selalu bertransaksi dengan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan.
"Mari kita mendukung negara yang bersih dari sarana kejahatan narkotika, pencucian uang dan pendanaan terorisme," tandasnya.
(akr)