Menaker Hanif Pastikan Lansia Bisa Dapat Kartu Pra Kerja
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, pemerintah tidak akan membatasi penerima kartu pra kerja berdasarkan umur serta tidak mematok batas atas usia penerima kartu pra kerja. Menurutnya, kartu pra kerja ini perlu diberikan kepada siapa saja yang memang membutuhkan keahlian tambahan untuk bekerja.
"Kalau misalnya dia usianya 60 tahun, tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia enggak kerja gitu?," ujar Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Adapun pemerintah hanya memberikan batasan bawah usia penerima kartu pra kerja, yakni 18 tahun. Penerima kartu pra kerja juga tidak boleh sedang menjalankan pendidikan formal."Batasannya, batasan bawah yang penting 18 tahun ke atas, tentu WNI. Tidak sedang menjalani pendidikan formal," jelasnya.
Dengan pagu sebesar Rp10 triliun yang masih dalam masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk kartu pra kerja tahun depan. Pemerintah akan menyiapkan insentif sebesar Rp300 - 500 ribu untuk setiap pemegang kartu.
Meskipun demikian, Hanif menjelaskan bahwa angka tersebut masih berupa perhitungan awal. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana ini. "Kan masih ada waktu karena nanti eksekusinya 2020 jadi relatif masih ada waktu makanya ini mematangkan desain implementasinya," ucapnya.
"Kalau misalnya dia usianya 60 tahun, tuhan kasih mati dia usia 90 tahun, 30 tahunnya dia enggak kerja gitu?," ujar Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).
Adapun pemerintah hanya memberikan batasan bawah usia penerima kartu pra kerja, yakni 18 tahun. Penerima kartu pra kerja juga tidak boleh sedang menjalankan pendidikan formal."Batasannya, batasan bawah yang penting 18 tahun ke atas, tentu WNI. Tidak sedang menjalani pendidikan formal," jelasnya.
Dengan pagu sebesar Rp10 triliun yang masih dalam masuk dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) 2020 untuk kartu pra kerja tahun depan. Pemerintah akan menyiapkan insentif sebesar Rp300 - 500 ribu untuk setiap pemegang kartu.
Meskipun demikian, Hanif menjelaskan bahwa angka tersebut masih berupa perhitungan awal. Pemerintah masih akan melakukan pembahasan lebih lanjut mengenai rencana ini. "Kan masih ada waktu karena nanti eksekusinya 2020 jadi relatif masih ada waktu makanya ini mematangkan desain implementasinya," ucapnya.
(akr)