Minyak Goreng Curah Tak Miliki Label Halal

Minggu, 06 Oktober 2019 - 12:01 WIB
Minyak Goreng Curah Tak Miliki Label Halal
Minyak Goreng Curah Tak Miliki Label Halal
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) meluncurkan program pengalihan minyak goreng curah ke minyak goreng kemasan untuk memastikan per tanggal 1 Januari 2020 tidak ada lagi penggunaan minyak goreng curah.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjelaskan, program itu diluncurkan karena penggunaan minyak goreng curah tidak aman bagi konsumen. Minyak goreng curah, kata Mendag, tidak terjamin bahan-bahan pembuatnya, kurang higienis dan proses pembuatannya pun bisa berbahaya bagi konsumen.

"Minyak goreng curah itu tidak akan jaminan kesehatan. Itu minyak goreng bekas yang diolah sederhana dan tidak higienis, enggak ada label halalnya lagi," ujar Mendag di Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Karena itu, Mendag tegas meminta produsen untuk tidak menyuplai kembali minyak goreng untuk dijual secara curah. "Jadi tidak lagi supplai minyak goreng curah. Alasan utama karena kesehatan," ucap dia.

Enggartiasto pun berharap, produsen bisa mempersiapkan hal-hal yang dibutuhkan dalam penerapan kebijakan wajib kemas minyak goreng. "Diharapkan konsumen Indonesia menggunakan minyak goreng kemasan hasil produksi dalam negeri yang lebih higienis dan sehat," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3282 seconds (0.1#10.140)