HET Minyak Goreng dalam Kemasan Ditetapkan Rp11.000 per Liter

Minggu, 06 Oktober 2019 - 16:01 WIB
HET Minyak Goreng dalam...
HET Minyak Goreng dalam Kemasan Ditetapkan Rp11.000 per Liter
A A A
JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan penjualan minyak goreng melalui kemasan, atau tak lagi membolehkan penjualan secara curah. Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menjamin kebijakan itu tidak akan membuat harga minyak goreng menjadi mahal.

Mendag Enggartiasto menyebutkan, harga yang tidak mahal menjadi prasyarat agar konsumen tak kembali membeli minyak goreng curah yang mulai tahun depan sudah dilarang peredarannya. "Sesuai (rencana), HET (harga eceran tertinggi) Rp11.000 per liter," ujar Mendag di Kawasan Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).

Dia menambahkan, kebijakan wajib menjual minyak goreng dalam kemasan juga akan memudahkan pemerintah mengontrol harga minyak goreng. Pasalnya, kata dia, harga minyak goreng curah kerap dijual lebih mahal dibanding minyak goreng dalam kemasan. "Minyak goreng curah itu seringkali dijual harganya di atas minyak goreng kemasan sederhana," cetusnya.

Disinggung mengenai sanksi yang mengikuti kebijakan tersebut, Enggar mengaku belum akan memberikan sanksi bagi produsen yang masih memproduksi dan menyuplai minyak goreng curah. Pemerintah, kata dia, sementara akan fokus pada upaya sosialisasi.

"Ini kita sosialisasi. Kalau pabrik-pabrik ini tidak suplai lagi maka semua tahu bahwa minyak goreng curah itu tidak sehat dan tidak ada jaminan halal," tandasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7492 seconds (0.1#10.140)