Sertifikasi Halal Kini Wajib Lewat Kemenag, Pengamat: Birokrasi Harus Mudah

Rabu, 16 Oktober 2019 - 20:51 WIB
Sertifikasi Halal Kini Wajib Lewat Kemenag, Pengamat: Birokrasi Harus Mudah
Sertifikasi Halal Kini Wajib Lewat Kemenag, Pengamat: Birokrasi Harus Mudah
A A A
JAKARTA - Kewajiban semua produk makanan untuk mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mulai Kamis (17/10) besok, menurut pengamat tidak boleh menambah panjang birokrasi. Meski begitu penerapan label halal diyakini bisa meningkatkan permintaan dari negara lain.

"Kalau birokrasinya mudah dengan biaya yang terjangkau, mungkin bisa meningkatkan produk halal lokal," ujar Pengamat Industri Halal Aisyah Maharani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Sambung dia menambahkan, untuk jangka waktu lima tahun dalam menerapkan label halal sudah sangat tepat. Pasalnya memberikan perusahaan waktu untuk melakukan masa transisi. "Untuk bisa bersaing juga selain dapat sertifikasi halal dan kesiapan lainnya," jelasnya.

Sebagai informasi prosesnya, BPJPH Kemenag selanjutnya bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Setelah rampung prosesnya, kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal.

Selanjutnya balik ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal. Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Ditambah melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Jaminan produk sertifikat halal sendiri bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6492 seconds (0.1#10.140)