Sertifikasi Halal Kini Wajib Lewat Kemenag, Pengamat: Birokrasi Harus Mudah

Rabu, 16 Oktober 2019 - 20:51 WIB
Sertifikasi Halal Kini...
Sertifikasi Halal Kini Wajib Lewat Kemenag, Pengamat: Birokrasi Harus Mudah
A A A
JAKARTA - Kewajiban semua produk makanan untuk mencantumkan sertifikat halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementerian Agama (Kemenag) mulai Kamis (17/10) besok, menurut pengamat tidak boleh menambah panjang birokrasi. Meski begitu penerapan label halal diyakini bisa meningkatkan permintaan dari negara lain.

"Kalau birokrasinya mudah dengan biaya yang terjangkau, mungkin bisa meningkatkan produk halal lokal," ujar Pengamat Industri Halal Aisyah Maharani saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Sambung dia menambahkan, untuk jangka waktu lima tahun dalam menerapkan label halal sudah sangat tepat. Pasalnya memberikan perusahaan waktu untuk melakukan masa transisi. "Untuk bisa bersaing juga selain dapat sertifikasi halal dan kesiapan lainnya," jelasnya.

Sebagai informasi prosesnya, BPJPH Kemenag selanjutnya bakal memberikan permohonan itu kepada Lembaga Pemeriksa Halal (LPH). Saat ini, LPH diisi oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia. Setelah rampung prosesnya, kembali ke BPJPH untuk diverifikasi dan dibawa ke Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk sidang halal.

Selanjutnya balik ke BPJPH untuk penerbitan sertifikat halal. Dalam beleid disebutkan, BPJPH dapat membentuk perwakilan di daerah. Ketentuan mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BPJPH diatur dalam Peraturan Presiden. BPJPH berwenang merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH, termasuk menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH.

Selain itu, menerbitkan dan mencabut sertifikat halal dan label halal pada produk, serta meregistrasi sertifikat halal pada produk luar negeri. BPJPH juga berwenang melakukan sosialisasi, edukasi, dan publikasi produk halal. Ditambah melakukan akreditasi terhadap Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), registrasi auditor halal, pengawasan terhadap JPH, membina auditor halal, bekerja sama dengan lembaga dalam dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.

Jaminan produk sertifikat halal sendiri bertujuan untuk memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat dalam mengonsumsi dan menggunakan Produk. Selain itu, meningkatkan nilai tambah bagi pelaku usaha untuk memproduksi dan menjual produk halal.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Berambisi Jadi Produsen...
Berambisi Jadi Produsen Terbesar Produk Halal Dunia, Pemerintah Siapkan Ini
Thailand-Australia Aja...
Thailand-Australia Aja Garap Produk Halal, Sayang Jika Dilewatkan Indonesia
Ekspor Produk Halal...
Ekspor Produk Halal Belum Signifikan
Label Halal Indonesia...
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Pencapaian LSP Halal...
Pencapaian LSP Halal Indonesia Layak Diapresiasi
Berita Terkini
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
1 jam yang lalu
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
2 jam yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
2 jam yang lalu
Mantan Menkeu Ungkap...
Mantan Menkeu Ungkap 3 Gol Besar Sistem Ekspor Satu Pintu yang Dipuji S&P
3 jam yang lalu
MAMI Kelola Aset Rp125...
MAMI Kelola Aset Rp125 Triliun hingga Juni 2026, Catat Lebih 2,6 Juta Investor
3 jam yang lalu
Elnusa Petrofin Pastikan...
Elnusa Petrofin Pastikan Distribusi BBM di Sumatra Utara Kembali Normal
4 jam yang lalu
Infografis
Penerima Bansos 2026...
Penerima Bansos 2026 Wajib Tahu! Ini Penjelasan Desil yang Jadi Penentu Kelayakan Bantuan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved