Bantu Mengawasi, Masyarakat Diimbau Ketahui HET Pupuk Bersubsdi
A
A
A
JAKARTA - Pupuk merupakan elemen penting dalam kegiatan pertanian di Indonesia. Untuk meningkatkan produksi pertanian dan mendukung ketahanan pangan nasional, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pertanian (Kementan) memberikan pupuk bersubsidi kepada para petani.
Oleh karena itulah, pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran. Regulasi ini disebut Harga Eceran Tertinggi (HET).
"HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 47 tahun 2018 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Rabu (16/10/2019).
Kemudian penyaluran pupuk bersubsidi juga telah diatur dalam surat keputusan Menperindag No. 70/mpp/kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Dalam pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," sebutnya.
Sementara itu, dalam pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi n : p : k = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10.
"Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," tambahnya.
Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 47 Tahun 2018.
Pupuk Urea, merupakan pupuk kimia yang mengandung unsur nitrogen (n) yang cukup tinggi. Unsur tersebut merupakan zat hara yang sangat dibutuhkan oleh tanaman. Dari segi bentuknya, pupuk ini memiliki tekstur berupa butir-butir kristal yang berawarna putih.
"HET untuk jenis pupuk urea adalah Rp1.800 per kilogramnya di pengecer resmi yang sudah ditunjuk," kata Sarwo Edhy.
Pupuk SP-36, adalah pupuk tunggal yang memiliki kandungan fosfor tinggi hingga 36%. Manfaat dari pupuk ini sendiri adalah sebagai unsur hara dengan unsur fosfor bagi tanaman. Selain itu, dapat merangsang tumbuhnya akar agar semakin baik dan tanaman pertanian menjadi makin kuat.
"Pupuk SP-36 juga dapat merangsang masa panen lebih cepat, dan mampu menahan serangan hama maupun penyakit pada tanaman. Untuk HET pupuk SP-36 seharga Rp2.000 per kilogramnya di tingkat pengecer resmi," ungkapnya.
Pupuk ZA yang dibuat sebagai unsur tambahan hara nitrogen maupun belerang dalam tanaman. ZA sendiri adalah singkatan dari bahasa belanda yaitu zwavelzure ammoniak. Kandungan belerang yang ada di pupuk za adalah 24% dan juga nitrogen sebesar 21%.
Bentuk pupuk ZA berupa butrian kristal yang hampir mirip dengan garam dapur dan dapat larut dalam air.
"Di tingkat eceran resmi, harga pupuk ZA memiliki HET Rp1.400 per kilogramnya," sebutnya.
Sementara Pupuk NPK, ada dua jenis yang dijual di pasaran, yaitu jenis padat dan cair. Dari segi kandungan pupuk NPK mengandung unsur hara utama seperti nitrogen, fosfor, dan kalium.
Dari segi bentuk, pupuk NPK memiliki warna biru agak pudar dan dikemas dalam plastik. Adapun manfaat pupuk ini antara lain mempercepat, memperkuat dan memperpanjang akar tanaman.
"Selain itu, pupuk NPK juga dapat meningkatkan produksi pada buah. Untuk HET pupuk, NPK di tingkat tingkat eceran resmi adalah Rp2.300 per kilogramnya," sambung Sarwo Edhy.
Pupuk organik juga merupakan pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Bahan dasar utama pupuk ini adalah kotoran hewan, kompos dan sejenisnya. Pupuk organik sendiri banyak dipilih oleh petani karena tidak mengandung bahan kimia yang dinilai membahayakan bagi tanaman jika digunakan secara berlebihan.
Jika dibanding pupuk subsidi lainnya, pupuk organik ini adalah pupuk dengan harga termurah HET-nya. Harga pupuk organik per kilogramnya dijual dengan harga Rp500 saja.
"Selain dari segi keamanan, sisi ekonomis juga menadi alasan petani lebh memilih pupuk organik karena harganya jauh lebih murah," paparnya.
Sebagai informasi tambahan produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, nantinya para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Kartu tani akan berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota, ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani," pungkas Sarwo Edhy.
Oleh karena itulah, pemerintah membuat regulasi mengenai peredaran hingga mengenai harga pupuk subsidi yang ada di pasaran. Regulasi ini disebut Harga Eceran Tertinggi (HET).
"HET pupuk bersubsidi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 47 tahun 2018 tentang alokasi dan harga eceran tertinggi pupuk bersubsidi sektor pertanian," ujar Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy, Rabu (16/10/2019).
Kemudian penyaluran pupuk bersubsidi juga telah diatur dalam surat keputusan Menperindag No. 70/mpp/kep/2/2003 pada 11 Februari 2003, tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian.
"Dalam pasal 1 peraturan tersebut dijelaskan, pupuk bersubsidi pengadaan dan penyalurannya mendapatkan subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan petani yang dilaksanakan atas dasar program pemerintah," sebutnya.
Sementara itu, dalam pasal 3 disebutkan jenis pupuk subsidi yang diberikan, yakni urea, SP-36, ZA, dan NPK dengan komposisi n : p : k = 15 : 15 : 15 dan 20 : 10 : 10.
"Semua pupuk tersebut harus memenuhi standar mutu Standar Nasional Indonesia (SNI)," tambahnya.
Kementan pun terus mensosialisasikan HET pupuk bersubsdi. Agar petani dan masyarakat bisa turut mengawasi, perlu diketahui macam-macam pupuk bersubsidi dengan harga eceran yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pertanian Republik Indonesia No. 47 Tahun 2018.
Pupuk Urea, merupakan pupuk kimia yang mengandung unsur nitrogen (n) yang cukup tinggi. Unsur tersebut merupakan zat hara yang sangat dibutuhkan oleh tanaman. Dari segi bentuknya, pupuk ini memiliki tekstur berupa butir-butir kristal yang berawarna putih.
"HET untuk jenis pupuk urea adalah Rp1.800 per kilogramnya di pengecer resmi yang sudah ditunjuk," kata Sarwo Edhy.
Pupuk SP-36, adalah pupuk tunggal yang memiliki kandungan fosfor tinggi hingga 36%. Manfaat dari pupuk ini sendiri adalah sebagai unsur hara dengan unsur fosfor bagi tanaman. Selain itu, dapat merangsang tumbuhnya akar agar semakin baik dan tanaman pertanian menjadi makin kuat.
"Pupuk SP-36 juga dapat merangsang masa panen lebih cepat, dan mampu menahan serangan hama maupun penyakit pada tanaman. Untuk HET pupuk SP-36 seharga Rp2.000 per kilogramnya di tingkat pengecer resmi," ungkapnya.
Pupuk ZA yang dibuat sebagai unsur tambahan hara nitrogen maupun belerang dalam tanaman. ZA sendiri adalah singkatan dari bahasa belanda yaitu zwavelzure ammoniak. Kandungan belerang yang ada di pupuk za adalah 24% dan juga nitrogen sebesar 21%.
Bentuk pupuk ZA berupa butrian kristal yang hampir mirip dengan garam dapur dan dapat larut dalam air.
"Di tingkat eceran resmi, harga pupuk ZA memiliki HET Rp1.400 per kilogramnya," sebutnya.
Sementara Pupuk NPK, ada dua jenis yang dijual di pasaran, yaitu jenis padat dan cair. Dari segi kandungan pupuk NPK mengandung unsur hara utama seperti nitrogen, fosfor, dan kalium.
Dari segi bentuk, pupuk NPK memiliki warna biru agak pudar dan dikemas dalam plastik. Adapun manfaat pupuk ini antara lain mempercepat, memperkuat dan memperpanjang akar tanaman.
"Selain itu, pupuk NPK juga dapat meningkatkan produksi pada buah. Untuk HET pupuk, NPK di tingkat tingkat eceran resmi adalah Rp2.300 per kilogramnya," sambung Sarwo Edhy.
Pupuk organik juga merupakan pupuk yang disubsidi oleh pemerintah. Bahan dasar utama pupuk ini adalah kotoran hewan, kompos dan sejenisnya. Pupuk organik sendiri banyak dipilih oleh petani karena tidak mengandung bahan kimia yang dinilai membahayakan bagi tanaman jika digunakan secara berlebihan.
Jika dibanding pupuk subsidi lainnya, pupuk organik ini adalah pupuk dengan harga termurah HET-nya. Harga pupuk organik per kilogramnya dijual dengan harga Rp500 saja.
"Selain dari segi keamanan, sisi ekonomis juga menadi alasan petani lebh memilih pupuk organik karena harganya jauh lebih murah," paparnya.
Sebagai informasi tambahan produsen pupuk diwajibkan menyimpan stok hingga kebutuhan dua minggu ke depan. Hal tersebut dilakukan untuk mencegah kelangkaan saat terjadi lonjakan permintaan di musim tanam.
Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi ini, nantinya para petani diharuskan memiliki kartu tani yang terintegrasi dalam Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK).
"Kartu tani akan berisi mengenai kuota yang sesuai dengan kebutuhan petani. Untuk jumlah kuota, ini tergantung dari luas lahan yang dimiliki setiap petani," pungkas Sarwo Edhy.
(ven)