BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Jum'at, 01 November 2019 - 20:12 WIB
BPJS Kesehatan Sebut...
BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
A A A
JAKARTA - Penyesuaian iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan efektif berlaku pada tahun depan menuai beragam respon. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola JKN menegaskan pemerintah tidak semena-mena dalam menetapkan besaran iuran. Bahkan, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.

Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp131.195 per orang per bulan.

Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp110.000 (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp42.000 (32% dari iuran yang seharusnya).

“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Fachmi pun menjelaskan hitungannya. Pada 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah.

Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi kurang lebih Rp89.000 per orang untuk kelas 3, Rp80.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp114.000 per orang untuk kelas 1.

Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," ucap Fachmi.
(ind)
Berita Terkait
Komunikasi Jaminan Sosial
Komunikasi Jaminan Sosial
Kader JKN, Pejuang Keberlangsungan...
Kader JKN, Pejuang Keberlangsungan Jaminan Kesehatan Nasional
BPJS Kesehatan Catat...
BPJS Kesehatan Catat Surplus, Kepuasan Peserta Program JKN-KIS Naik
Menase Merasa Puas dengan...
Menase Merasa Puas dengan Manfaat Mutu Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan
Sinergi Lintas Lembaga...
Sinergi Lintas Lembaga Jaga Keberlangsungan Program JKN
Kelas Perawatan Standar,...
Kelas Perawatan Standar, Upaya Mengobati Animea di BPJS Kesehatan
Berita Terkini
Benahi Truk ODOL, Aptrindo:...
Benahi Truk ODOL, Aptrindo: Jangan Sampai Omon-omon, Harus Ada Roadmap Jelas
9 menit yang lalu
Sanksi AS Gagal Runtuhkan...
Sanksi AS Gagal Runtuhkan Moskow, Rusia Catat Pertumbuhan Ekonomi 4,1%
36 menit yang lalu
Scooter Prix dan Pertamina...
Scooter Prix dan Pertamina Mandalika Racing Series Bisa Menjadi Katalisator Ekonomi
38 menit yang lalu
Kementerian BUMN Dorong...
Kementerian BUMN Dorong Penguatan Komunikasi Digital Lewat Workshop Media Sosial Berbasis AI
1 jam yang lalu
Kinerja Positif, Indonesia...
Kinerja Positif, Indonesia Re Catat Laba Konsolidasi Rp72,7 Miliar di 2024
1 jam yang lalu
19 Perusahaan Korsel...
19 Perusahaan Korsel Bakal Tambah Investasi Rp30 Triliun usai Bertemu Prabowo, Ini Daftarnya
2 jam yang lalu
Infografis
Perlu Diketahui. Ini...
Perlu Diketahui. Ini Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved