BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Jum'at, 01 November 2019 - 20:12 WIB
BPJS Kesehatan Sebut...
BPJS Kesehatan Sebut Kenaikan Iuran Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat
A A A
JAKARTA - Penyesuaian iuran bagi peserta program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan efektif berlaku pada tahun depan menuai beragam respon. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan selaku pengelola JKN menegaskan pemerintah tidak semena-mena dalam menetapkan besaran iuran. Bahkan, besaran iuran yang baru ternyata masih di bawah angka perhitungan iuran yang sesungguhnya.

Menurut review Persatuan Aktuaris Indonesia (PAI), iuran peserta JKN-KIS segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas 1 seharusnya adalah sebesar Rp274.204 per orang per bulan, kelas 2 adalah Rp190.639 per orang per bulan, dan kelas 3 adalah Rp131.195 per orang per bulan.

Hasil perhitungan besaran iuran segmen PBPU ini sangat tinggi sehingga diperkirakan tidak terjangkau daya beli masyarakat. Oleh karenanya, perlu ada subsidi besaran iuran terhadap segmen PBPU.

Hal inilah yang dilakukan pemerintah sehingga penyesuaian iuran bagi peserta mandiri tidak sebesar yang seharusnya. Melalui Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019, pemerintah menetapkan iuran peserta mandiri kelas 1 sebesar Rp160.000 (58% dari iuran yang seharusnya), kelas 2 sebesar Rp110.000 (58% dari iuran yang seharusnya), dan kelas 3 sebesar Rp42.000 (32% dari iuran yang seharusnya).

“Bisa dikatakan, besaran iuran yang baru ini sudah disubsidi oleh pemerintah, khususnya segmen PBPU. Jadi jangan bilang pemerintah tidak berpihak pada rakyat, justru pemerintah sudah sangat memperhatikan kondisi rakyatnya. Negara justru sangat hadir, selain membayari segmen PBI juga menambah subsidi segmen PBPU,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris dalam konferensi pers yang diselenggarakan di BPJS Kesehatan Kantor Pusat, Jakarta, Jumat (1/11/2019).

Fachmi pun menjelaskan hitungannya. Pada 2019, total biaya yang dibayar pemerintah untuk segmen PBI sebesar Rp48,71 triliun dan untuk tahun 2020 pemerintah akan membayari segmen PBI APBN sebesar Rp48,74 triliun di luar segmen PBI Daerah.

Kemudian untuk PBPU pemerintah akan menyubsidi kurang lebih Rp89.000 per orang untuk kelas 3, Rp80.000 per orang untuk kelas 2, dan Rp114.000 per orang untuk kelas 1.

Ini berarti, dari 222 juta peserta JKN-KIS, lebih dari separuhnya dibiayai oleh pemerintah. Tepatnya, ada 96,8 juta penduduk miskin dan tidak mampu yang iuran JKN-KIS-nya ditanggung negara lewat APBN dan 37,3 juta penduduk yang ditanggung oleh APBD.

“Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah yang luar biasa agar Program JKN-KIS yang telah memberikan manfaat bagi orang banyak ini dapat terus diakses oleh seluruh lapisan masyarakat," ucap Fachmi.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2249 seconds (0.1#10.140)