Menase Merasa Puas dengan Manfaat Mutu Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan

Senin, 23 Oktober 2023 - 17:55 WIB
loading...
Menase Merasa Puas dengan Manfaat Mutu Layanan JKN di Fasilitas Kesehatan
Menase Sesa, seorang penerima manfaat Layanan Mutu JKN yang memuaskan (Foto: dok BPJS Kesehatan)
A A A
MANOKWARI - BPJS Kesehatan terus meningkatkan kualitas layanan dari berbagai sisi melalui transformasi mutu layanan yang mudah, cepat, dan setara kepada peserta JKN.Untuk mendukung transformasi mutu layanan perlu adanya kolaborasi dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Menase Sesa yang merupakan peserta JKN segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) yang berdomisili di Kabupaten Manokwari membagikan pengalamannya ketika berobat di RSUD Provinsi Papua Barat dengan keluhan sesak nafas, asam lambung meningkat, dan bagian area kaki bengkak. Ia menceritakan ketika berobat di rumah sakit. Hanya dengan menunjukan Kartu Tanda Penduduk (KTP), ia mendapatkan pelayanan dengan baik sejak dari Unit Gawat Darurat (UGD) oleh petugas yang berjaga.

“Saya berobat di rumah sakit dengan keluhan sesak nafas, asam lambung dan juga bagian area kaki bengkak. Mulai dari UGD Pelayanan di rumah sakit sangat baik, tidak dipersulit ketika berobat, karena saat ini peserta JKN berobat bisa menggunakan KTP. Saya mencoba berobat hanya menggunakan KTP di RSUD Provinsi Papua Barat, saya dilayani dengan baik dan ramah oleh petugas,” ujarnya.

Ia pun menuturkan bahwa selama menjalani perawatan rawat inap di rumah sakit kurang lebih selama lima hari, Menase tidak dibatasi terkait durasi waktu rawat inap dan juga ia tidak kembali dibebankan biaya untuk membeli obat diluar.

“Saya dirawat kurang lebih lima hari, dokter selalu rutin mengecek kondisi saya dan dokter juga mengizinkan saya pulang untuk rawat jalan sampai kondisi saya benar-benar stabil. Jadi tidak ada pembatasan hari rawat inap di rumah sakit, serta obat-obat yang diresepkan semua saya dapatkan secara gratis dan tidak dibebankan untuk membeli obat sendiri,” tuturnya.

Menase mengucapkan terima kasih kepada BPJS Kesehatan yang terus meningkatkan kualitas layanan Program JKN melalui transformasi mutu layanan yang telah berjalan dengan baik. Ia begitu merasakan manfaatnya ketika berobat.

Ia juga mengapresiasi terkait janji layanan JKN yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan, ia berharap pelayanan JKN yang optimal seperti ini dapat terus diterapkan sehingga setiap masyarakat dapat merasakan pelayanan yang baik dan memuaskan.

“Terima kasih saya ucapkan kepada BPJS Kesehatan yang terus melakukan peningkatan kualitas layanan JKN yang saat ini dilakukan melalui transformasi mutu layanan. Saya benar-benar merasakan manfaatnya ketika berobat pelayanan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan sangat mudah, saya juga mengapresiasi kepada fasilitas kesehatan yang telahmenepati janji layanan JKN. Harapannya, pelayanan JKN yang dilakukan dapat terus diimplementasikan sehingga masyarakat ketika berobat dilayani dengan maksimal,” ujarnya.

Dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada peserta JKN, terdapat janji layanan JKN di fasilitas kesehatan yang telah bekerja sama. Adapun janji layanan di FKTP guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan, melayani peserta yang berada di luar wilayah FKTP terdaftarnya sesuai dengan ketentuan, memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, melayani konsultasi online kepada peserta JKN serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.

Sedangkan isi janji layanan JKN di FKRTL guna mendukung transformasi mutu layanan adalah dengan menerima NIK/KTP/KIS Digital untuk pendaftaran pelayanan, tidak meminta dokumen fotokopi kepada peserta sebagai syarat pendaftaran pelayanan, memberikan pelayanan tanpa biaya tambahan di luar ketentuan, tidak melakukan pembatasan hari rawat pasien (sesuai indikasi medis), memberikan pelayanan obat yang dibutuhkan dan tidak membebankan peserta untuk mencari obat jika terdapat kekosongan obat, serta melayani Peserta dengan ramah tanpa diskriminasi.
(dsa)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1104 seconds (0.1#10.140)