Olly Dondokambey Tetapkan UMP Sulut 2020 Sebesar Rp3,31 Juta

Sabtu, 02 November 2019 - 01:05 WIB
Olly Dondokambey Tetapkan...
Olly Dondokambey Tetapkan UMP Sulut 2020 Sebesar Rp3,31 Juta
A A A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku awal 2020 sebesar Rp3.310.723 per bulan.

Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,5% dibandingkan UMP saat ini sebesar Rp3.051.076 per bulan.

Olly menyatakan besaran penetapan UMP ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai Keppres No.107/2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini, Jumat 1 November 2019, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.310.723," kata Olly di Manado, Jumat (1/11/2019).

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini, diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Olly menerangkan ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktifitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1088 seconds (0.1#10.140)