Olly Dondokambey Tetapkan UMP Sulut 2020 Sebesar Rp3,31 Juta

Sabtu, 02 November 2019 - 01:05 WIB
Olly Dondokambey Tetapkan...
Olly Dondokambey Tetapkan UMP Sulut 2020 Sebesar Rp3,31 Juta
A A A
MANADO - Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey, menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) yang akan berlaku awal 2020 sebesar Rp3.310.723 per bulan.

Besaran nominal UMP yang bakal diterima para pekerja di wilayah Bumi Nyiur Melambai tersebut mengalami kenaikan sekitar 8,5% dibandingkan UMP saat ini sebesar Rp3.051.076 per bulan.

Olly menyatakan besaran penetapan UMP ini berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Provinsi, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur dan PP 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Sesuai Keppres No.107/2004 menyatakan pemerintah dalam hal ini gubernur berwenang menetapkan UMP dengan dapat mempertimbangkan Rekomendasi Dewan Pengupahan dalam menetapkan UMP yang selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Utara No 408 Tahun 2019.

"Berdasarkan hal-hal tersebut, maka pada hari ini, Jumat 1 November 2019, Upah Minimum Provinsi Sulawesi Utara tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp3.310.723," kata Olly di Manado, Jumat (1/11/2019).

Olly juga menyatakan akan meningkatkan pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Peraturan Gubernur tersebut diserahkan kepada Instansi teknis yang membidangi ketenagakerjaan di Provinsi dan Kabupaten/Kota.

"Hal-hal menyangkut pengawasan dalam penerapan UMP dan pemberian sanksi bagi perusahaan yang tidak melaksanakan Keputusan Gubernur ini, diserahkan kepada instansi teknis yanq membidangi ketenagakerjaan di Provinsi Sulawesi Utara," ungkapnya.

Lebih lanjut, Olly menerangkan ditetapkan UMP 2020 tersebut diharapkan para pelaku usaha dapat patuh pada peraturan ini dan bagi pekerja dapat meningkatkan produktifitas sehingga perusahaan berkembang dan mampu membayarkan upah kepada pekerja.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Pemprov Sulawesi Utara...
Pemprov Sulawesi Utara Tetapkan UMP 2023 Sebesar Rp3.485.000, Naik 5,24 Persen
Aksi Tolak Upah Minimum...
Aksi Tolak Upah Minimum DIY
Daftar UMP 2026 di 36...
Daftar UMP 2026 di 36 Provinsi, Siapa Paling Besar?
Beberapa Daerah Akan...
Beberapa Daerah Akan Tetap Naikan Upah Minimum Provinsi
Kenaikan Upah Minimum...
Kenaikan Upah Minimum Provinsi Harus Pertimbangkan Pandemi
Prediksi Lengkap UMP...
Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya
Berita Terkini
Gonjang-ganjing Sektor...
Gonjang-ganjing Sektor Energi, Singapura Rombak Kabinet Besar-besaran
54 menit yang lalu
Di Balik Penghargaan...
Di Balik Penghargaan CCEPC Indonesia, Gao Hai Komitmen Bangun Kemitraan Jangka Panjang
1 jam yang lalu
Pertamina Trans Kontinental...
Pertamina Trans Kontinental Ajak Siswa Lestarikan Ekosistem Laut
1 jam yang lalu
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
1 jam yang lalu
Ancaman Blokade Laut...
Ancaman Blokade Laut Merah, Asia Nego Arab Saudi Alihkan Rute Tanker Minyak ke Afrika
2 jam yang lalu
Ada Perusahaan Menolak...
Ada Perusahaan Menolak Didata Sensus Ekonomi 2026, Siap-siap! Dibina Kemenperin
2 jam yang lalu
Infografis
5 Bandara Tersibuk saat...
5 Bandara Tersibuk saat Mudik Lebaran 2026, Layani 4,41 Juta Penumpang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved