Prediksi Lengkap UMP di 38 Provinsi Tahun 2025 dengan Kenaikan 6,5%, Ini Urutannya

Rabu, 11 Desember 2024 - 11:47 WIB
loading...
Prediksi Lengkap UMP...
Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah diumumkan oleh beberapa provinsi, dengan yang terbaru DKI Jakarta memutuskan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761. Berikut hitungan perkiraan UMP di 38 Provinsi di Indonesia. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Upah minimum provinsi atau UMP 2025 telah diumumkan oleh beberapa provinsi, dengan yang terbaru DKI Jakarta memutuskan UMP 2025 menjadi Rp5.396.761 usai naik 6,5% dari sebelumnya Rp5.067.381. Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024, UMP 2025 ditetapkan dengan keputusan gubernur paling lambat pada Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Rp5.396.761, Naik 6,5 Persen

Sementara itu upah minimum kabupaten/kota atau UMK 2025 diumumkan paling lambat seminggu setelah pengumuman UMP, pada Rabu (18/12/2024). Berikut sejumlah provinsi yang sudah resmi menetapkan UMP 2025 atau menyepakati besaran upah minimum:

Mana saja provinsi yang sudah mengumumkan besaran UMP 2025?

1. UMP Kalteng 2025

Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi menetapkan UMP dan upah minimum sektoral provinsi (UMSP) 2025 menjadi Rp3.473.621,04 dari awalnya Rp3.261.616,00 yang berarti naik sebesar Rp212.005.

Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 188.44/571/2024 tertanggal 6 Desember 2024. Penyesuaian UMP 2025 mengacu pada ketentuan Pasal 2 ayat (2) Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 dengan formula: UMP 2025 = UMP 2024 + nilai kenaikan (6,5 persen).

2. UMP Kalbar 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar) menetapkan UMP 2025 sebesar Rp2.878.286, naik 6,5% dari upah minimum sebelumnya.

3. UMP Kaltara 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) menetapkan UMP 2025 menjadi Rp3.580.160 atau meningkat Rp281.507.

4. UMP Kaltim 2025

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menaikkan UMP 2025 sebesar 6,5% setara Rp218.000 menjadi Rp3.579.314 dari sebelumnya Rp3.360.858.

5. UMP Riau 2025

Mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Upah Minimum Tahun 2025, Dewan Pengupahan Provinsi Riau, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Riau memberikan rekomendasi UMP dan UMSP 2025 sebesar Rp3.508.776,22.

6. UMP NTB 2025

Rekomendasi UMP 2025 di Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyentuh angka Rp2.602.931, meningkat 6,5% dari sebelumnya Rp2.444.067. Rekomendasi ini sesuai dengan arahan Presiden dan formula perhitungan yang diatur dalam Pasal 2 Permenaker Nomor 16 Tahun 2024.

7. UMP Sulteng 2025

UMP 2025 Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) direkomendasikan sebesar Rp2.915.000, atau naik Rp178.302 dari Rp2.736.698.

Perkiraan besaran UMP 2025 di 38 provinsi berdasarkan kenaikan 6,5% sebagaimana diatur regulasi yang telah ditetapkan, besaran kenaikan UMP 2025 berkisar Rp130.000 sampai dengan Rp330.000.

8. UMP DKI Jakarta 2025

Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2025 sebesar Rp5.396.761 atau naik sebesar 6,5% dari sebelumnya sebesar Rp5.067.381.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen. Sehingga UMP DKI Jakarta sebesar Rp5.396.761," kata Teguh kepada wartawan di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: Instruksi Prabowo, Pemprov Harus Umumkan UMP dan UMSP 2025 per 11 Desember 2024
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Rupiah Ambruk Sempat...
Rupiah Ambruk Sempat Sentuh Rp17.000 per Dolar AS, Begini Kondisi Terbarunya
Peringati May Day, Gapempi...
Peringati May Day, Gapempi Dukung Peningkatan Kesejahteraan Buruh
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan...
UU Ketenagakerjaan Berkeadilan Harus Didukung Kebijakan Ekonomi Pro Rakyat
Aksi Buruh di Gedung...
Aksi Buruh di Gedung DPR: Desak UMP Jakarta Rp5,89 Juta dan UU Ketenagakerjaan Baru
Rekomendasi
Tak Kenal Menyerah,...
Tak Kenal Menyerah, Maryanti Jadi Lulusan Terbaik UNY 2026 Meski Kuliah Sambil Berwirausaha
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Rossa Umumkan Asuh Anak...
Rossa Umumkan Asuh Anak Perempuan, Warganet Ikut Terharu
Berita Terkini
Harga Emas Antam Stagnan...
Harga Emas Antam Stagnan di Posisi Rp2.655.000 per Gram, Saatnya Beli?
Tiket Pesawat Kelas...
Tiket Pesawat Kelas Ekonomi Bebas PPN hingga 5 Juli 2026, Ayo Liburan!
IHSG Dibuka Melemah...
IHSG Dibuka Melemah ke Level 5.873, Asing Net Sell Rp1,17 Triliun
Harga Minyak Dunia Hancur...
Harga Minyak Dunia Hancur Mendekati Level Normal! Kapan BBM RI Turun?
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Harga Bensin di AS Tetap...
Harga Bensin di AS Tetap Mahal meski Minyak Dunia Rontok, Trump Semprot Raksasa Energi
Infografis
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved