Kenaikan UMP Tepat untuk Mendorong Pertumbuhan Ekonomi
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020 naik 8,51% secara rata-rata nasional. Adapun UMP tahun depan untuk Provinsi DKI Jakarta sebesar Rp4.276.349.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan kenaikan UMP ini sudah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dimana sesuai target APBN 2019.
"UMP itu selalu setiap tahun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga memperhatikan produktivitas karyawannya," terang Suahasil usai peringatan Hari Oeang di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Dia meyakini dengan kenaikan UMP ini bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat menjadi lebih baik.
"Kenaikan upah ini bisa mendorong konsumsi masyarakat dan ujungnya mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara, mengatakan kenaikan UMP ini sudah disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, dimana sesuai target APBN 2019.
"UMP itu selalu setiap tahun disesuaikan dengan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, juga memperhatikan produktivitas karyawannya," terang Suahasil usai peringatan Hari Oeang di Kemenkeu, Jakarta, Sabtu (2/11/2019).
Dia meyakini dengan kenaikan UMP ini bisa mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat menjadi lebih baik.
"Kenaikan upah ini bisa mendorong konsumsi masyarakat dan ujungnya mendorong pertumbuhan ekonomi," jelasnya.
(ven)