Kenaikan Upah yang Rendah Bisa Jadi Bumerang buat Ekonomi Tahun Depan

Rabu, 22 November 2023 - 13:29 WIB
loading...
Kenaikan Upah yang Rendah...
Kenaikan upah yang kecil bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Angka kenaikan upah minimum provinsi ( UMP ) 2024 dinilai masih terlalu kecil dan sangat mengecewakan. Kenaikan yang kecil itu juga bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan.



"UMP 2024 dengan kenaikan yang terlalu rendah bisa mengancam pertumbuhan ekonomi tahun depan. Sulit ya bisa tumbuh 5% tahun depan dengan stimulus upah yang terlalu rendah," kata Direktur CELIOS, Bhima Yudhistira, kepada MNC Portal Indonesia di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

Kenaikan UMP rata-rata nasional menurutnya masih terlalu kecil, idealnya di atas 10% melihat tekanan inflasi pangan yang cukup berisiko menggerus daya beli. Inflasi bahan pangan masih tinggi dan diperkirakan tahun depan inflasi pangan akan berlanjut.

"Kalau upah naiknya di bawah 5%, buruh mana bisa hadapi inflasi. Belum pentingnya soal kontribusi pekerja agar menikmati bagian pertumbuhan ekonomi," tambah Bhima.

Dia mengingatkan, menjaga daya beli pekerja merupakan kunci agar tahun depan ekonomi bisa lebih tahan hadapi guncangan. Pasalnya, konsumsi rumah tangga masih jadi motor pertumbuhan ekonomi yang akan diandalkan tahun 2024.

Dia mengatakan, beberapa pemda seharusnya menolak formula upah minimum yang terlalu rendah. Bahkan Pemda DKI punya kewenangan khusus dibanding daerah lainnya terkait dengan penetapan upah merujuk pada Pasal 26 UU DKI Jakarta yang masih berlaku.

"Selama Pasal 26 masih bisa memberi ruang pengaturan industri dan perdagangan, dan upah merupakan komponen yang tidak terlepaskan dari kebijakan ekonomi, maka gubernur DKI bisa manfaatkan regulasi itu," tegas Bhima.



"Jadi tidak perlu merujuk UU Cipta Kerja soal formulasi upah. Kalau bisa lebih baik dari hasil formula UU Cipta Kerja kenapa tidak? Dengan upah yang naik lebih tinggi, maka perputaran ekonomi juga makin naik, yang belanja makin banyak dan berdampak ke pendapatan daerah," pungkas Bhima.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3076 seconds (0.1#10.140)