OJK Pertegas Kebijakan Konsolidasi Perbankan
A
A
A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mempertegas kebijakan konsolidasi perbankan untuk mendorong industri perbankan menjadi lebih efisien, berdaya saing dan kontributif bagi perekonomian nasional dalam waktu yang cepat.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu upaya mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi dan sudah dilakukan sejak tahun 2004.
Konsolidasi Perbankan juga sudah menjadi tuntutan stakeholder guna menjawab berbagai tantangan kondisi perekonomian global, dinamika struktur perbankan nasional, serta upaya-upaya penanganan bank bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, konsolidasi perbankan akan melahirkan bank-bank yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar.
"Konsolidasi perbankan juga mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global," ujar Heru di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Untuk mempersiapkan konsolidasi perbankan ini, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dan akan menyesuaikan peraturan yang diperlukan sesuai tujuan untuk mewujudkan struktur Perbankan Nasional yang tangguh, efektif, berdaya saing dan berkontribusi.
"Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan," katanya.
Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar.
Dalam kesempatan Indonesia Banking Expo 2019, Perbanas memberikan rekomendasi mengenai Layanan Keuangan di Nusantara kepada Pemerintah untuk pengembangan industri keuangan di Tanah Air.
Rekomendasi tersebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan untuk memperkuat daya tahan industri perbankan terhadap dampak perekonomian global dan mendorong agar industri perbankan mendukung pengembangan sektor prioritas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Konsolidasi perbankan merupakan salah satu upaya mendorong industri perbankan mencapai level yang lebih efisien menuju skala ekonomi yang lebih tinggi dan sudah dilakukan sejak tahun 2004.
Konsolidasi Perbankan juga sudah menjadi tuntutan stakeholder guna menjawab berbagai tantangan kondisi perekonomian global, dinamika struktur perbankan nasional, serta upaya-upaya penanganan bank bermasalah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Kristiyana mengatakan, konsolidasi perbankan akan melahirkan bank-bank yang mampu menghadapi tantangan dan tuntutan inovasi produk dan layanan berbasis teknologi sehingga memiliki kemampuan adaptasi lebih besar.
"Konsolidasi perbankan juga mendorong bank nasional tidak hanya tangguh di lingkup domestik, namun juga kompetitif di lingkup regional dan global," ujar Heru di Jakarta, Kamis (7/11/2019).
Untuk mempersiapkan konsolidasi perbankan ini, OJK selaku regulator tengah melakukan kaji ulang terhadap kebijakan yang sudah tidak relevan dan akan menyesuaikan peraturan yang diperlukan sesuai tujuan untuk mewujudkan struktur Perbankan Nasional yang tangguh, efektif, berdaya saing dan berkontribusi.
"Kebijakan konsolidasi perbankan nantinya tidak hanya diarahkan melalui skema penggabungan, peleburan, atau integrasi antarbank, namun juga akan diperluas melalui pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tanpa adanya kewajiban penggabungan," katanya.
Pengambilalihan yang diikuti dengan pembentukan kelompok usaha bank tersebut dimaksudkan agar bank-bank kecil tetap mendapat ruang dan diperkuat melalui sinergi dalam kelompok usaha bank besar.
Dalam kesempatan Indonesia Banking Expo 2019, Perbanas memberikan rekomendasi mengenai Layanan Keuangan di Nusantara kepada Pemerintah untuk pengembangan industri keuangan di Tanah Air.
Rekomendasi tersebut menjadi masukan yang akan dipertimbangkan untuk memperkuat daya tahan industri perbankan terhadap dampak perekonomian global dan mendorong agar industri perbankan mendukung pengembangan sektor prioritas sebagai sumber pertumbuhan ekonomi Indonesia.
(ind)