Pemerintah Rancang Ulang Kebijakan UMKM sebagai Pilar Ekonomi

Senin, 11 November 2019 - 17:07 WIB
Pemerintah Rancang Ulang Kebijakan UMKM sebagai Pilar Ekonomi
Pemerintah Rancang Ulang Kebijakan UMKM sebagai Pilar Ekonomi
A A A
JAKARTA - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop dan UKM) mendorong pengembangan koperasi dan UKM agar lebih memberikan kontribusi pada perekonomian nasional.

Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengatakan, pihaknya tengah merancang ulang arah kebijakan pembangunan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) sebagai salah satu pilar pembangunan perekonomian nasional.

"Redesain itu juga mencakup mau kemana arah pembangunan UMKM, mau berbasis apa, lalu tugas pokok dan fungsi (tupoksi)nya seperti apa? Semua sedang saya konsolidasikan supaya kementerian koperasi dan UKM menjadi kementerian yang kredibel dan bergengsi," ujarnya di Jakarta, Senin (11/11/2019).

Saat ini jumlah UMKM di Indonesia sekitar 62 juta unit dan yang terbesar adalah usaha mikro. Dengan kontribusi UMKM terhadap PDB (Produk Domestik Bruto) yang mencapai 60% dan penyerapan tenaga kerja 97%, maka keberadaan UMKM dan Koperasi sangat strategis.

Menurut dia, UMKM berperan sangat penting ketika perekonomian dalam negeri tidak tumbuh terlalu bagus akibat perekonomian global yang mengalami pelemahan.

"Ketika ekonomi swasta atau saya sebut ekonomi formal melemah, maka harapannya ada di UMKM. Karena terbukti fleksibel dan terbukti ketika krisis ekonomi 1998, UMKM-lah yang menjadi penyangga," jelasnya.

Ke depan, lanjut Teten, pihaknya agar mempermudah berbagai masalah perizinan yang menyulitkan UMKM. Selain itu, Kemenkop dan UKM juga akan menindak tegas UMKM atau koperasi yang nakal.

"Berbagai masalah perizinan UMKM akan dipermudah karena mereka pada dasarnya adalah rakyat kebanyakan. Kalau yang besar ya sudah bisa mengurus dirinya sendiri, asal jangan diganggu saja," tandasnya.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8842 seconds (0.1#10.140)