Adaro Energy Raih Award dari Sri Mulyani dan Dirjen Pajak
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati didampingi Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menyerahkan penghargaan kepada Head of Tax Division PT Adaro Energy Tbk (Adaro), Jul Seventa Tarigan sebagai salah satu The Most Tax-Friendly Corporate pada acara Tempo Country Contributor Awards 2019.
Jul Seventa Tarigan menuturkan, sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti.
"Tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total USD721 juta (USD378 juta dalam bentuk royalti dan USD343 juta dalam bentuk pajak)," kata Jul Seventa Tarigan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dirjen Pajak juga telah mengukuhkan salah satu anak perusahaan yakni PT Adaro Indonesia sebagai WP Kriteria Tertentu (WP Patuh) untuk periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Seksama mengatakan, untuk memenuhi syarat sebagai WP Patuh, serangkaian kriteria aturan yang ketat dalam pelaporan pajak harus dipenuhi.
Termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan laporan keuangan status wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun terakhir. "Selain itu WP tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir," ucap Hestu Yoga.
Jul Seventa Tarigan menuturkan, sebagai perusahaan nasional, Adaro berkomitmen untuk terus berkontribusi bagi pembangunan dan kemajuan ekonomi Indonesia melalui pajak dan royalti.
"Tahun 2018 Adaro telah memberikan kontribusi kepada negara senilai total USD721 juta (USD378 juta dalam bentuk royalti dan USD343 juta dalam bentuk pajak)," kata Jul Seventa Tarigan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Dirjen Pajak juga telah mengukuhkan salah satu anak perusahaan yakni PT Adaro Indonesia sebagai WP Kriteria Tertentu (WP Patuh) untuk periode 1 Januari 2018 sampai 31 Desember 2019.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Seksama mengatakan, untuk memenuhi syarat sebagai WP Patuh, serangkaian kriteria aturan yang ketat dalam pelaporan pajak harus dipenuhi.
Termasuk kepatuhan terhadap pembayaran pajak dan laporan keuangan status wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun terakhir. "Selain itu WP tidak pernah melakukan tindak pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir," ucap Hestu Yoga.
(akr)