Dua Wamen BUMN Dinilai Harus Jadi Kekuatan Birokrasi
A
A
A
JAKARTA - Kehadiran dua Wakil Menteri (Wamen) dalam Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendorong Menteri Erick Thohir merombak struktural organisasinya. Artinya, akan ada perombakan deputi dan sekretaris menteri dalam waktu dekat.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua PB HMI Bidang BUMN Romadhon mengingatkan, kompleksitas terhadap jumlah dari BUMN yang harus diatasi. Mengenai dua wamen Kementrian BUMN ini menurutnya, harusnya menjadi kekuatan birokrasi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah bersama ke depannya.
“Erick Thohir awal dilantik mengatakan, Kementrian BUMN membutuhkan Wamen secara profesional dan tentunya tidak akan tumpang tindih dengan jajaran pejabat atau strutural yang sudah ada di Kementerian BUMN. Jangan memaksa ada perubahan struktur dan seolah terburu-buru, artinya, hal demikian jangan sampai ada makna lain secara politik untuk membuat gerbong baru dan bagi-bagi kue kekuasaan," tegasnya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Struktur Eselon I Kementerian BUMN sebetulnya lebih baik dipertahankan, agar akselarasi yang dilakukan dapat on the track dan sesuai target yang ditetapkan. Ia mengatakan masih ingat saat serah terima jabatan di kantor BUMN, kata Erick dalam pidatonya mengatakan. “Saya datang untuk tidak pernah gagal, dan Saya datang sebagai profesional, bukan orang partai.”
"Frasa itu menjadi penanda lain supaya BUMN dikelola secara profesional dan berani mengambil keputusan untuk kepentingan perusahaan bukan kepentingan pesanan,” katanya.
Presiden Joko Widodo menekankan hanya ada visi-misi Presiden - Wakil Presiden, tidak ada visi-misi menteri. Hal tersebut berlaku pula di lingkungan BUMN. Presiden menekankan perampingan struktur di kementrian dari eselon 3, 4 dan 5, namun Kementrian BUMN berbeda sendiri, santer disebarkan akan dimulai dari eselon I yang akan dirombak.
“Menteri BUMN Erick Thohir mesti memikirkan langkah transisi terlebih dulu sebelum benar-benar memangkas eselon I. Transisi itu diperlukan karena pemangkasan eselon I khawatir dapat menimbulkan masalah baru." lanjutnya.
Terkait jabatan eselon I nantinya jika tetap dilaksanakan dirombak akan diberikan penugasan menjadi direksi perusahaan BUMN, saya harap dilakukan bertahap dan jangan tergesa-gesa. Jika terjadi pemangkasan eselon I apakah harus ada peraturan pemeritah, maka itu perlu dikaji dan butuh waktu.
Menurut Romadhon, Kebijakan itu harus memiliki tujuan memaksimalkan tugas, pokok, dan fungsi. Tetap mengacu pada UU no 5/2014 tentang ASN. Menteri BUMN bisa mempertimbangkan masukan-masukan dari mantan Mentri Pendayagunaan BUMN Tenri Abeng mengenai fungsi kedeputian tak perlu dihapuskan meski kerja Menteri BUMN dibantu Wamen. Sebab, Wamen akan lebih fokus dalam hal pembagian waktu kerja dengan Menteri.
Lebih baik menurutnya fokus pada pekerjaan rumah, salah satunya adalah proses pembentukan holding perusahaan BUMN, hingga pembentukan super holding. Masih ada holding yang peraturan pemerintahnya sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tapi prosesnya belum selesai.
Belum lagi, porsi utang jangka pendek (yang harus dilunasi kurang dari satu tahun) BUMN nonkeuangan telah mencapai 30,89% dari total utangnya pada Juni 2019. Meningkat pesat dari porsi akhir tahun 2018 (22,56%), dan di bawah 20% pada 2015-2017. Kondisi ini rawan gagal bayar jika resesi.
“Bahwa BUMN memegang peran amat penting untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Langkah bijak, tepat, dan cepat menteri BUMN menjadi harapan kita semua. Jangan ada kehebohan hanya demi pencitraan, BUMN mesti jadi contoh (teladan) bagi semua usaha yang ada di Indonesia. Adanya wamen BUMN memperkuat struktur birokrasi yang ada bukan mengeliminasi,” tutupnya.
Menanggapi kebijakan tersebut, Ketua PB HMI Bidang BUMN Romadhon mengingatkan, kompleksitas terhadap jumlah dari BUMN yang harus diatasi. Mengenai dua wamen Kementrian BUMN ini menurutnya, harusnya menjadi kekuatan birokrasi untuk menyelesaikan pekerjaan rumah bersama ke depannya.
“Erick Thohir awal dilantik mengatakan, Kementrian BUMN membutuhkan Wamen secara profesional dan tentunya tidak akan tumpang tindih dengan jajaran pejabat atau strutural yang sudah ada di Kementerian BUMN. Jangan memaksa ada perubahan struktur dan seolah terburu-buru, artinya, hal demikian jangan sampai ada makna lain secara politik untuk membuat gerbong baru dan bagi-bagi kue kekuasaan," tegasnya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
Struktur Eselon I Kementerian BUMN sebetulnya lebih baik dipertahankan, agar akselarasi yang dilakukan dapat on the track dan sesuai target yang ditetapkan. Ia mengatakan masih ingat saat serah terima jabatan di kantor BUMN, kata Erick dalam pidatonya mengatakan. “Saya datang untuk tidak pernah gagal, dan Saya datang sebagai profesional, bukan orang partai.”
"Frasa itu menjadi penanda lain supaya BUMN dikelola secara profesional dan berani mengambil keputusan untuk kepentingan perusahaan bukan kepentingan pesanan,” katanya.
Presiden Joko Widodo menekankan hanya ada visi-misi Presiden - Wakil Presiden, tidak ada visi-misi menteri. Hal tersebut berlaku pula di lingkungan BUMN. Presiden menekankan perampingan struktur di kementrian dari eselon 3, 4 dan 5, namun Kementrian BUMN berbeda sendiri, santer disebarkan akan dimulai dari eselon I yang akan dirombak.
“Menteri BUMN Erick Thohir mesti memikirkan langkah transisi terlebih dulu sebelum benar-benar memangkas eselon I. Transisi itu diperlukan karena pemangkasan eselon I khawatir dapat menimbulkan masalah baru." lanjutnya.
Terkait jabatan eselon I nantinya jika tetap dilaksanakan dirombak akan diberikan penugasan menjadi direksi perusahaan BUMN, saya harap dilakukan bertahap dan jangan tergesa-gesa. Jika terjadi pemangkasan eselon I apakah harus ada peraturan pemeritah, maka itu perlu dikaji dan butuh waktu.
Menurut Romadhon, Kebijakan itu harus memiliki tujuan memaksimalkan tugas, pokok, dan fungsi. Tetap mengacu pada UU no 5/2014 tentang ASN. Menteri BUMN bisa mempertimbangkan masukan-masukan dari mantan Mentri Pendayagunaan BUMN Tenri Abeng mengenai fungsi kedeputian tak perlu dihapuskan meski kerja Menteri BUMN dibantu Wamen. Sebab, Wamen akan lebih fokus dalam hal pembagian waktu kerja dengan Menteri.
Lebih baik menurutnya fokus pada pekerjaan rumah, salah satunya adalah proses pembentukan holding perusahaan BUMN, hingga pembentukan super holding. Masih ada holding yang peraturan pemerintahnya sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi tapi prosesnya belum selesai.
Belum lagi, porsi utang jangka pendek (yang harus dilunasi kurang dari satu tahun) BUMN nonkeuangan telah mencapai 30,89% dari total utangnya pada Juni 2019. Meningkat pesat dari porsi akhir tahun 2018 (22,56%), dan di bawah 20% pada 2015-2017. Kondisi ini rawan gagal bayar jika resesi.
“Bahwa BUMN memegang peran amat penting untuk kemajuan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Langkah bijak, tepat, dan cepat menteri BUMN menjadi harapan kita semua. Jangan ada kehebohan hanya demi pencitraan, BUMN mesti jadi contoh (teladan) bagi semua usaha yang ada di Indonesia. Adanya wamen BUMN memperkuat struktur birokrasi yang ada bukan mengeliminasi,” tutupnya.
(akr)