Syahbandar Dorong Perusahaan Pelayaran Daftarkan Awaknya di BPJamsostek
A
A
A
SURABAYA - Syahbandar Tanjung Perak Surabaya mendorong perusahaan-perusahaan pelayaran untuk memberikan proteksi pada seluruh pekerjanya dengan mendaftar sebagai peserta BPJamsostek.
Kabid Keselamatan Berlayar Syahbandar, Syahrul Nugroho, mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban memberi asuransi pada pekerjanya. Apalagi pekerjaan di laut memiliki risiko yang sangat besar dibandingkan bekerja di daratan.
"Yang bekerja di pabrik-pabrik saja diasuransikan, sementara pelaut itukan risiko pekerjannya jauh lebih tinggi dari pada di darat," katanya disela-sela Sosialisasi Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaut, di Surabaya, Senin (18/11/2019).
Kebijakan itu dilakukan mengingat banyaknya kasus-kasus kecelakaan kapal dan ternyata ada beberapa perusahaan yang tidak mengansuransikan pekerjanya. Tentunya akibat dari musibah itu sangat memberatkan perusahaan dalam memberikan santutan bagi ahli waris atau pekerja yang mengalami cacat fisik.
"Saya selaku pemerintah regulator memberikan proteksi kepada perusahaan pelayaran dalam berusaha yaitu dengan menghimbau mereka agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, diantaranya mengansuransikan awak kapalnya. Sehingga bila mana terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa manusia, perusahaan enggak perlu pusing lagi," tegasnya.
Apalagi, lanjutnya jika perusahaan itu masih tergolong kecil, jika mengalami musibah kecelakaan yang sampai timbul korban pasti berat jika harus mengeluarkan biaya besar untuk ahli waris.
Sesuai aturan ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Hanya saja saat ini harus terus mensosialisasikan keberadaan BPJamsostek itu sendiri.
Nugroho memaparkan, kedepan setiap perusahaan pelayaran yang akan melakukan perjanjian kerja dengan awak kapal, akan diwajibkan ada klausul bahwa mereka mengansuransikan awak kapalnya. "Karena itukan proteksi buat mereka sendiri," ucapnya.
Diakuinya, selama ini memang untuk perusahaan besar sudah ada yang terdaftar sebagai peserta BPJamsoatek, namun kapal-kapal kecil seperti di Kalimas masih perlu proses penyadaran bertahap.
PJS Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Moch. Arfan berharap, sebanyak 120 perusahaan pelayaran dikawasan Tanjung Perak Surabaya mulai sadar akan pentingnya proteksi bagi awak kapalnya. "Minimal ada sekitar 6.500-an awak kapal diharapkan bisa didaftarkan ke BPJamsostek," kata dia.
BPJamsostek, kata dia, inline dengan aturan PP kelautan dimana BPJamsostek merupakan asuransi jaminan sosial dari negara yang sifatnya adalah wajib. "Ini menjawab kebutuham perusahaan pelayaran atas kebutuhan atas perlindungan awak kapal tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa BPJamsostek sendiri bakal memberikan santunan 150 juta bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Santutan BPJamsostek adalah 48 kali gaji yang dilaporkan, dengan minimal UMK saja sudah hampir 190 juta. Jadi sudah terpenuhi kewajiban pengusaha jika terjadi resiko meninggak akibat kecelakaan kerja," imbuhnya.
Selain itu, pengobatan kecelakaan kerja yang do cover BPJamsostek juga tidak terbatas biaya sesuai kebutuhan medis.
"Kita hadir disini sebagai mitra perusahaan pelayaran, inline juga dengan arahannya kesyahbandaran Tanjung Perak bahwa awak kapal ini wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Dari total perusahaan pelayaran di Tanjung Perak sendiri, saat ini masih 60% yang sudah menjadi peserta BPJamsostek. Sedangkan awak kapal, kata Arfan masih perlu pendataan lagi dengan dinas tenaga kerja provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Yordan E.P. Sihombing, menegaskan bahwa sesuai pasal 151 ayat 1 huruf G, undang-undang pelayaran mengatakan bahwa awak kapal wajib diberikan asuransi kecelakaan kerja.
"Berarti itukan yang menyuruh undang-undang pelayaran sendiri," tegasnya.
Menurutnya, BPJamsostek adalah asuransi milik negara yang memberikan proteksi besar meskipun preminya kecil. "BPJamsostek ini memberikan klaim 48 kali upahnya jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, inikan lebih gede," kata dia.
Selama ini, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran masih merujuk PP nomor 7 pasal 31 ayat 2 A dan B yang sifatnya bukan asuransi, tapi perintah undang-undang untuk membayar jika ada pekerja meninggal, sementara sanksinya tidak ada.
"Maka seharusnya menganut undang-undang bukan PP dan sesuai aturan ketenagakerjaan, yaitu BPJamsostek, " tandasnya.
Kabid Keselamatan Berlayar Syahbandar, Syahrul Nugroho, mengatakan setiap perusahaan memiliki kewajiban memberi asuransi pada pekerjanya. Apalagi pekerjaan di laut memiliki risiko yang sangat besar dibandingkan bekerja di daratan.
"Yang bekerja di pabrik-pabrik saja diasuransikan, sementara pelaut itukan risiko pekerjannya jauh lebih tinggi dari pada di darat," katanya disela-sela Sosialisasi Hak dan Kewajiban dalam Perjanjian Kerja Laut (PKL) dan Kewajiban Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi pelaut, di Surabaya, Senin (18/11/2019).
Kebijakan itu dilakukan mengingat banyaknya kasus-kasus kecelakaan kapal dan ternyata ada beberapa perusahaan yang tidak mengansuransikan pekerjanya. Tentunya akibat dari musibah itu sangat memberatkan perusahaan dalam memberikan santutan bagi ahli waris atau pekerja yang mengalami cacat fisik.
"Saya selaku pemerintah regulator memberikan proteksi kepada perusahaan pelayaran dalam berusaha yaitu dengan menghimbau mereka agar memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku, diantaranya mengansuransikan awak kapalnya. Sehingga bila mana terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa manusia, perusahaan enggak perlu pusing lagi," tegasnya.
Apalagi, lanjutnya jika perusahaan itu masih tergolong kecil, jika mengalami musibah kecelakaan yang sampai timbul korban pasti berat jika harus mengeluarkan biaya besar untuk ahli waris.
Sesuai aturan ketenagakerjaan, pihaknya akan mendorong pemberi kerja untuk mendaftarkan pekerjanya ke BPJamsostek. Hanya saja saat ini harus terus mensosialisasikan keberadaan BPJamsostek itu sendiri.
Nugroho memaparkan, kedepan setiap perusahaan pelayaran yang akan melakukan perjanjian kerja dengan awak kapal, akan diwajibkan ada klausul bahwa mereka mengansuransikan awak kapalnya. "Karena itukan proteksi buat mereka sendiri," ucapnya.
Diakuinya, selama ini memang untuk perusahaan besar sudah ada yang terdaftar sebagai peserta BPJamsoatek, namun kapal-kapal kecil seperti di Kalimas masih perlu proses penyadaran bertahap.
PJS Kepala Cabang Surabaya Tanjung Perak, Moch. Arfan berharap, sebanyak 120 perusahaan pelayaran dikawasan Tanjung Perak Surabaya mulai sadar akan pentingnya proteksi bagi awak kapalnya. "Minimal ada sekitar 6.500-an awak kapal diharapkan bisa didaftarkan ke BPJamsostek," kata dia.
BPJamsostek, kata dia, inline dengan aturan PP kelautan dimana BPJamsostek merupakan asuransi jaminan sosial dari negara yang sifatnya adalah wajib. "Ini menjawab kebutuham perusahaan pelayaran atas kebutuhan atas perlindungan awak kapal tersebut," ujarnya.
Dijelaskannya, bahwa BPJamsostek sendiri bakal memberikan santunan 150 juta bagi pekerja yang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Santutan BPJamsostek adalah 48 kali gaji yang dilaporkan, dengan minimal UMK saja sudah hampir 190 juta. Jadi sudah terpenuhi kewajiban pengusaha jika terjadi resiko meninggak akibat kecelakaan kerja," imbuhnya.
Selain itu, pengobatan kecelakaan kerja yang do cover BPJamsostek juga tidak terbatas biaya sesuai kebutuhan medis.
"Kita hadir disini sebagai mitra perusahaan pelayaran, inline juga dengan arahannya kesyahbandaran Tanjung Perak bahwa awak kapal ini wajib didaftarkan di BPJS Ketenagakerjaan," tegasnya.
Dari total perusahaan pelayaran di Tanjung Perak sendiri, saat ini masih 60% yang sudah menjadi peserta BPJamsostek. Sedangkan awak kapal, kata Arfan masih perlu pendataan lagi dengan dinas tenaga kerja provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, ketua Kesatuan Pelaut Indonesia (KPI), Yordan E.P. Sihombing, menegaskan bahwa sesuai pasal 151 ayat 1 huruf G, undang-undang pelayaran mengatakan bahwa awak kapal wajib diberikan asuransi kecelakaan kerja.
"Berarti itukan yang menyuruh undang-undang pelayaran sendiri," tegasnya.
Menurutnya, BPJamsostek adalah asuransi milik negara yang memberikan proteksi besar meskipun preminya kecil. "BPJamsostek ini memberikan klaim 48 kali upahnya jika pekerja meninggal akibat kecelakaan kerja, inikan lebih gede," kata dia.
Selama ini, kata dia, sejumlah perusahaan pelayaran masih merujuk PP nomor 7 pasal 31 ayat 2 A dan B yang sifatnya bukan asuransi, tapi perintah undang-undang untuk membayar jika ada pekerja meninggal, sementara sanksinya tidak ada.
"Maka seharusnya menganut undang-undang bukan PP dan sesuai aturan ketenagakerjaan, yaitu BPJamsostek, " tandasnya.
(fjo)