Optimalkan B30, Pemerintah Lakukan Uji Coba di 8 Titik Serah
A
A
A
JAKARTA - PT Pertamina dan 10 Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) menandatangani adendum kontrak uji coba B-30 di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.
Adendum kontrak tersebut mencakup total penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 209.238 KL yang tersebar di 8 titik serah PT Pertamina yaitu Rewulu, Medan, Balikpapan, Plumpang, Kasim, Plaju, Panjang, dan Boyolali.
Proses uji coba B-30 akan dilakukan mulai bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019, dengan beberapa BU BBN yang terlibat. BU BBN tersebut PT Sinarmas Bioenergi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT SMART Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Tunas Baru Lampung, PT Batara Elok Semesta Terpadu, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Dengan demikian, pelaksanaan mandatori B30 per 1 Januari 2020 nanti diharapkan akan semakin optimal," ujar Asisten Deputi Produktivitas Energi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Andi Novianto di Jakarta, Selasa (19/11/2019)
Senada dengan Andi Novianto, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menjelaskan beberapa tujuan dari kegiatan ini. Pertama, untuk memastikan pelaksaan B30 per awal tahun depan dapat berjalan dengan baik. Kedua, untuk makin mengurangi penggunaan solar. Ketiga, untuk memperbaiki neraca perdagangan khususnya sektor migas.
"Kami berharap segala perbaikan aspek teknis juga dapat segera diselesaikan dan ini semua membutuhkan kerja sama dari semua pihak terkait," ujar Mohammad Hidayat.
Sementara Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur PT Pertamina Gandhi Sriwidodo menambahkan, salah satu isu yang juga perlu menjadi perhatian adalah tentang simplifikasi pola supply.
"Realisasi dari penyerapan FAME dalam program B20 sudah berjalan dengan baik. Kita berharap pencapaian di B30 juga demikian. Terutama persoalan pola supply yang diupayakan bisa makin efektif. Ini penting untuk menjaga kualitas, efisiensi biaya, dan waktu yang lebih cepat," tandasnya.
Adendum kontrak tersebut mencakup total penyaluran Fatty Acid Methyl Ester (FAME) sebesar 209.238 KL yang tersebar di 8 titik serah PT Pertamina yaitu Rewulu, Medan, Balikpapan, Plumpang, Kasim, Plaju, Panjang, dan Boyolali.
Proses uji coba B-30 akan dilakukan mulai bulan November 2019 sampai dengan Desember 2019, dengan beberapa BU BBN yang terlibat. BU BBN tersebut PT Sinarmas Bioenergi, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT SMART Tbk, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Tunas Baru Lampung, PT Batara Elok Semesta Terpadu, dan PT Wilmar Nabati Indonesia.
"Dengan demikian, pelaksanaan mandatori B30 per 1 Januari 2020 nanti diharapkan akan semakin optimal," ujar Asisten Deputi Produktivitas Energi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Andi Novianto di Jakarta, Selasa (19/11/2019)
Senada dengan Andi Novianto, Direktur Pembinaan Usaha Hilir Migas Kementerian ESDM Mohammad Hidayat menjelaskan beberapa tujuan dari kegiatan ini. Pertama, untuk memastikan pelaksaan B30 per awal tahun depan dapat berjalan dengan baik. Kedua, untuk makin mengurangi penggunaan solar. Ketiga, untuk memperbaiki neraca perdagangan khususnya sektor migas.
"Kami berharap segala perbaikan aspek teknis juga dapat segera diselesaikan dan ini semua membutuhkan kerja sama dari semua pihak terkait," ujar Mohammad Hidayat.
Sementara Direktur Logistik, Supply Chain, dan Infrastruktur PT Pertamina Gandhi Sriwidodo menambahkan, salah satu isu yang juga perlu menjadi perhatian adalah tentang simplifikasi pola supply.
"Realisasi dari penyerapan FAME dalam program B20 sudah berjalan dengan baik. Kita berharap pencapaian di B30 juga demikian. Terutama persoalan pola supply yang diupayakan bisa makin efektif. Ini penting untuk menjaga kualitas, efisiensi biaya, dan waktu yang lebih cepat," tandasnya.
(ven)