Selain Dipecat dari Garuda, Ari Askhara Terancam Dipidanakan

Kamis, 05 Desember 2019 - 17:05 WIB
Selain Dipecat dari...
Selain Dipecat dari Garuda, Ari Askhara Terancam Dipidanakan
A A A
JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan selain dicopot dari jabatan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara juga terancam terkena hukuman pidana.

Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, nantinya Ari Askhara bisa dikenakan hukuman pidana karena penyelundupan motor Harley Davidson dan sepeda Brompton, yang dilakukannya, mengakibatkan kerugian negara miliaran rupiah.

"Kita akan terus lihat oknum yang akan tersangkut. Saya yakin Menteri Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai akan memproses ini, apalagi ini ada kerugian negara. Jadi bukan hanya perdata tapi juga pidana. Ini yang memberatkan," ujar Erick di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Dia melanjutkan pencopotan Ari Askhara nantinya akan dilakukan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). Garuda Indonesia merupakan salah satu perusahaan terbuka yang mana penggantian Direksi harus melalui mekanisme RUPSLB.

"Kementerian BUMN segera memberhentikan Direktur Utama Garuda Indonesia melalui RUPSLB. Proses ini karena Garuda perusahaan publik, jadi ada prosedur," ucapnya.

Erick menegaskan akan mencari tahu oknum lainya yang terlibat dalam penyelundupan barang mewah tersebut. Jika nantinya ditemukan anggota Direksi lainnya, dirinya tidak segan-segan untuk memberikan sanksi pencopotan dari jabatannya di Perseroan.

"Kami akan melihat lagi oknum yang akan tersangkut di kasus ini. Faktor kerugian negara ini tidak hanya perdata tapi juga pidana," jelasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8735 seconds (0.1#10.140)