Erick Thohir Larang BUMN Dirikan Anak Usaha Tanpa Persetujuan Menteri

Jum'at, 13 Desember 2019 - 16:28 WIB
Erick Thohir Larang...
Erick Thohir Larang BUMN Dirikan Anak Usaha Tanpa Persetujuan Menteri
A A A
JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menerapkan pelarangan sementara (moratorium) Pembentukan anak usaha dan perusahaan patungan (joint venture) oleh BUMN. Larangan ini tercantum dalam Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan BUMN yang ditandatangani Erick pada 12 Desember 2019.

"Saya sudah keluarkan Kepmen sejak kemarin, bahwa pembentukan anak perusahaan dan cucu perusahaan itu harus ada review dari kami. Hal ini jangan sampai ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum hanya untuk gerogoti perusahaan yang sehat," ujar Erick di Gedung Ditjen Pajak, Jakarta, Jumat (13/12/2019).

Dia melanjutkan kebijakan ini dilakukan karena pemerintah ingin melakukan penataan dan evaluasi terhadap seluruh anak usaha dan perusahaan patungan yang dimiliki oleh BUMN. Hal ini mempertimbangkan keberadaan perusahaan-perusahaan tersebut yang memiliki bidang usaha atau fokus bisnis yang sama, perlu dikonsolidasikan dalam rangka efektifitas pengelolaannya.

"Di sisi lain, moratorium pendirian anak perusahaan atau perusahaan patungan dikecualikan jika dalam rangka mengikuti tender atau untuk melaksanakan proyek-proyek bagi BUMN yang mempunyai bidang usaha jasa konstruksi atau pengusahaan jalan tol. Serta dalam rangka melaksanakan kebijakan atau program pemerintah," jelasnya.

Dia menambahkan masih menunggu payung hukum dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) untuk menguatkan tindaklanjut Kementerian BUMN terkait para anak usaha atau perusahaan patungan BUMN.

"Kami sedang tunggu PP dari Presiden atau ada sinergi dengan Sri Mulyani (Menteri Keuangan) untuk hak kami, Kementerian BUMN bisa menutup dan memerger (anak usaha atau perusahaan patungan BUMN)," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0674 seconds (0.1#10.140)