Garuda Dukung Keputusan Erick Tata Anak-Cucu Perusahaan
A
A
A
JAKARTA - Manajemen PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menyatakan dukungan penuh atas Keputusan Menteri BUMN Erick Thohir terkait Penataan Anak dan Cucu Perusahaan sesuai Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019 tentang "Penataan Anak Perusahaan atau Perusahaan Patungan di Lingkungan Badan Usaha Milik Negara“ yang ditetapkan tanggal 12 Desember 2019 lalu.
Saat ini Garuda Indonesia memiliki tujuh anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place, Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.
Plt Direktur Utama Fuad Rizal menyampaikan bahwa Garuda Indonesia bersama Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut. "Ini akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan," ujar Fuad di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Garuda pun berkomitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak/cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.
Saat ini Garuda Indonesia memiliki tujuh anak perusahaan dan 19 cucu perusahaan dengan berbagai bidang usaha seperti Low Cost Carrier, Ground Handling, Inflight Catering, Maintenance Facility, Jasa Teknologi Informasi, Jasa Reservasi, Perhotelan, Transportasi Darat, E-commerce & Market Place, Jasa Expedisi Cargo, Tour & Travel.
Plt Direktur Utama Fuad Rizal menyampaikan bahwa Garuda Indonesia bersama Dewan Komisaris akan melakukan review serta evaluasi secara menyeluruh terhadap keberadaan anak dan cucu perusahaan tersebut. "Ini akan lebih memfokuskan bisnis anak usaha yang menunjang bisnis utama yaitu penerbangan," ujar Fuad di Jakarta, Jumat (13/12/2019).
Garuda pun berkomitmen bahwa saat ini pihaknya telah menghentikan pengembangan dan meninjau ulang pendirian anak/cucu perusahaan yang baru, yang tidak sesuai dengan core bisnis penerbangan.
(fjo)