Bongkar Penyelundupan Kendaraan Mewah, Menkeu: Berasal dari Jepang dan Singapura

Selasa, 17 Desember 2019 - 17:59 WIB
Bongkar Penyelundupan...
Bongkar Penyelundupan Kendaraan Mewah, Menkeu: Berasal dari Jepang dan Singapura
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menerangkan secara rinci kasus penyelundupan kendaraan mewah yang digagalkan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dilakukan oleh tujuh perusahaan yakni PT SLK, PT TJI, PT NILD, PT MPMP, PT IRS, PT TNA, dan PT TSP. Diterangkan juga olehnya perusahaan-perusahaan tersebut mengimpor mobil dan motor mewah dari negara Singapura dan Jepang.

"Jadi ini banyak dari Jepang dan Singapur yang mana kita tangkapnya di Pelabuhan Tanjung Priok yang dalam sepanjang tahun 2016 hingga 2019 DJBC berhasil membongkar tujuh kasus penyelundupan mobil dan motor mewah melalui pelabuhan Tanjung Priok. Dalam kurun waktu tersebut sebanyak 19 unit mobil mewah dan 35 unit motor atau rangka motor serta mesin motor mewah berbagai merek," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Sambung dia menerangkan, berbagau modus digunakan dalam tangkapan kali ini. Importasi kendaraan tersebut diberitahukan dalam dokumen sebagai batu bata, suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas serta dilakukan oleh tujuh perusahaan berbeda.

Menkeu juga menambahka, kasus penyelundupan yang digagalkan oleh DJBC secara nasional meningkat secara signifikan, dimana sebelumnya di tahun 2018 jumlah kasus penindakan mobil sebanyak 5 kasus dan motor sebanyak 8 kasus. Angka itu meningkat di tahun 2019 menjadi 57 kasus untuk mobil dan 10 kasus untuk motor.

"Modus yang digunakan bervariasi yaitu tanpa pemberitahuan, pengeluaran tanpa izin, salah pemberitahuan, bongkar luar Kawasan tanpa izin, tidak mere-ekspor barang eks-impor, dan pindah lokasi impor sementara tanpa izin," jelasnya.

Kemenkeu dalam hal ini Ditjen Bea Cukai menekankan komitmen untuk terus berupaya secara kontinyu dalam memberantas berbagai modus penyelundupan sebagai bentuk penegakan hukum dalam rangka mengamankan hak-hak negara. DJBC juga mengimbau kepada para pelaku usaha untuk selalu patuh terhadap ketentuan yang telah ditetapkan.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9700 seconds (0.1#10.140)