Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa

Selasa, 17 Desember 2019 - 20:53 WIB
Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa
Bank Indonesia Sempurnakan Ketentuan Lalu Lintas Devisa
A A A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) menyempurnakan ketentuan yang mengatur Lalu Lintas Devisa (LLD) dengan menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No. 21/15/PBI/2019 tentang Pemantauan Kegiatan Lalu Lintas Devisa Bank dan Nasabah (PBI LLD Bank) yang berlaku pada tanggal 2 Januari 2020. PBI ini mencabut aturan sebelumnya dengan perihal yang sama, yaitu PBI No.18/10/PBI/2016.

Direktur Eksekutif Komunikasi BI Onny Widjarnako mengatakan, penyempurnaan ini dilakukan dalam rangka mendorong transparansi dan meningkatkan ketersediaan informasi kegiatan LLD. "Hal itu melalui pengaturan kembali ketentuan mengenai penyampaian data dan keterangan, termasuk informasi terkait pengeluaran devisa pembayaran impor (DPI)," ujar Onny di Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Pokok-pokok perubahan PBI LLD Bank meliputi penyesuaian cakupan laporan, dengan menambahkan laporan pendukung berupa Laporan Rekening Khusus Devisa Hasil Ekspor dari Sumber Daya Alam (DHE SDA) dan Laporan Transaksi DHE dan DPI.

Penyesuaian batas waktu pelaporan, khususnya untuk Laporan Transaksi DHE dan DPI. Ditambah keharusan nasabah untuk menyampaikan informasi tujuan transaksi transfer dana keluar kepada Bank untuk dicantumkan pada message Financial Transaction Messaging System (FTMS).
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6226 seconds (0.1#10.140)