Tol Layang Japek Bergelombang, Ini Kata Menhub Budi Karya

Selasa, 17 Desember 2019 - 21:59 WIB
Tol Layang Japek Bergelombang, Ini Kata Menhub Budi Karya
Tol Layang Japek Bergelombang, Ini Kata Menhub Budi Karya
A A A
JAKARTA - Sejumlah pengendara merasakan sensasi berbeda saat melintasi Tol Jakarta-Cikampek (Japek) Elevated II yang ecara umum jalan tol layang terpanjang di Indonesia itu dinilai cukup baik dengan dilengkapi rambu-rambu dan lampu penerangan yang komplit. Namun, Tol Layang Japek rupanya masih menyimpan beberapa hal yang dikeluhkan pengendara. Salah satunya yakni permukaan jalan yang bergelombang di fase sambungan.

Terkait hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, bahwa dirinya sejak awal sudah mengetahui Tol Layang Japek itu bergelombang. Maka itu, ada minimal kecepatan berkendara di Tol Layang Japek tersebut.

"Dari awal saya sudah tahu itu bergelombang. Itu masalah teknis. Makanya karena begelombang kecepatannya kita batasi 60 kilometer sampai 80 kilometer," ujar Menhub di Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Selasa (17/12/2019).

Dia menambahkan, diperkirakan dengan jalan 60 kilometer sampai 80 kilometer itu kendaraan tidak akan apa-apa. Di mana Jasa Marga juga masih melakukan perbaikan-perbaikan di Tol Layang Japek tersebut. "Dan saya yakin dengan kecepatan tersebut tidak akan menganggu lalu lintas," pungkasnya.

Sebelumnya General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalanlayang Cikampek (JJC), Aprimon mengatakan, dengan tol layang ini maka kemacetan di tol eksisting berkurang 40%. Ia juga mengimbau agar pengguna tol menyiapkan segalanya termasuk BBM sebelum naik tol layang. Lantaran, di tol layang tidak ada tempat peristirahatan maupun SPBU.

"Kita sampaikan masyarakat melalui spanduk, leaflet bahwa yang naik elevated rest area terdekat adalah KM 50 diharapkan masyarakat sebelum naik elevated menyiapkan baik dari sisi fisik BBM segala macam," ujarnya.

"Arah sebaliknya juga demikian kita juga menyampaikan masyarakat sosialisasi bahwa tempat istirahat berikutnya KM 6, kalau naik dari KM 48 artinya 38 km nggak ada tempat istirahat," tutupnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5835 seconds (0.1#10.140)